Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi

Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial KAH (33) dan NF (25) diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena melanggar batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay).
"Benar, pada Rabu (12/8) kami telah menerima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Saat ini keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/8).
NF merupakan WNA asal Norwegia, sebelumnya viral karena enggan membayar jasa perawatan di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Menurut Teguh, NF beralasan tidak puas terhadap hasil perawatan alisnya. Kasus ini kemudian dimediasi kepolisian.
"Pada Senin (10/8), NF kembali mendatangi salon tersebut hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat ke Polsek Kuta Utara untuk mediasi. Setelah tercapai kesepakatan damai, penanganan terkait pelanggaran izin tinggal NF diserahkan kepada pihak imigrasi," katanya.
Hasil pemeriksaan dokumen menyatakan izin tinggal Visa on Arrival milik NF telah habis masa berlakunya sejak 7 Juli 2026, sehingga NF telah overstay selama 34 hari.
NF beralasan kepada imigrasi sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya tertunda.
"Selain itu, yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang yang dimilikinya telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya beban keimigrasian," katanya.
Terancam Dideportasi
NF dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada Rabu (12/8) siang setelah menjalani masa pendetensian selama 3 hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Senin (10/8). Namun, Teguh mengatakan bahwa NF memiliki pertimbangan medis khusus yang membutuhkan penanganan lebih cepat.
"Karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian yang bersangkutan. Proses pemulangan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pihak keluarga, yang menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi seluruh biaya tiket penerbangan pulang yang bersangkutan ke Norwegia," ucapnya.
Satu turis asing lain, yakni KAH asal Jerman diamankan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 84 hari.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim, KAH sempat menjalani pendetensian selama 2 hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
"KAH mengaku terpaksa overstay akibat kehabisan akomodasi dan dana untuk memperpanjang izin tinggal, maupun membeli tiket kepulangan ke negara asalnya," ujarnya.
Teguh mengungkap bahwa NF melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara KAH melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kedua WNA tersebut akan segera dideportasi dari wilayah Republik Indonesia.
