Dua WNA di Bali Dideportasi: Buat Keonaran dan Penodaan Agama
·waktu baca 2 menit

Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi dua pria warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Deportasi dilakukan pada Kamis (21/4) malam.
WNA pertama adalah Lars Christensen. Pria asal Denmark ini terlibat kasus penodaan agama Hindu di Kabupaten Buleleng. Sementara WNA kedua berinisial OP asal Jerman. Dia membuat onar dengan membawa senjata tajam di Kabupaten Gianyar, Bali.
"Keduanya dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 rute Denpasar - Amsterdam pukul 20.35 WITA," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Jumat (22/4).
Setiba di Amsterdam, Lars dijadwalkan melanjutkan penerbangan dengan KLM Royal Duth Airline KL 1343 menuju Billund, Denmark. Sementara itu, OP melanjutkan dengan KLM Royal Duth Airline KL 1781 menuju Hamburg, Jerman.
"Terhadap kedua WNA yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli.
Ia menuturkan, Lars dideportasi setelah selesai menjalani masa pidana selama 7 bulan di Lapas Kelas II B Singaraja karena melanggar Pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama.
Hal ini buntut Lars menendang sebuah tempat sembahyang di rumah warga hingga roboh pada Jumat (28/11/2021) lalu.
Sementara itu, OP ditangkap Satpol PP Kabupaten Gianyar pada Februari 2022 lalu. Ia telantar dan membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi.
Jamaruli mengatakan, pendeportasian kedua WNA tersebut berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Adapun isi pasal tersebut adalah: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
