Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Dua WNI Ditangkap Gara-gara Langgar Kebijakan Imigran Ilegal Era Trump
7 Februari 2025 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebijakan pengetatan imigrasi yang ditetapkan Presiden baru Amerika Serikat Donald Trump berimbas pada penangkapan dua WNI di sana. Perwakilan RI di AS memberikan bantuan hukum kepada mereka.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha. Lewat konferensi pers di kantornya dia mengatakan kedua orang itu ditangkap di dua tempat berbeda.
Adapun Trump meneken keppres pengetatan imigrasi pada hari-hari awalnya dirinya dilantik kembali menjadi Presiden AS. Berbagai pihak memperkirakan ada jutaan imigran ilegal terimbas kebijakan ketat Trump itu.
"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima ada dua WNI yang telah ditahan oleh pihak otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York," kata Judha.
Judha menjelaskan WNI yang ditangkap di Georgia berinisial TRN. WNI itu ditangkap pada Januari 2025 lalu.
"Tidak ada informasi yang kami terima terkait proses penangkapan tersebut tapi KJRI Houston Sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, yang bersangkutan sehat, dan sudah mendapatkan akses pendampingan hukum," jelas Judha.
ADVERTISEMENT
"Kita akan terus monitor terkait hal tersebut sudah ada jadwal persidangan yang akan dijalani 10 Februari," sambung dia.
Kemudian Judha menyebut, WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Kejadian penangkapan dilakukan pada 28 Januari 2025 lalu.
"Yang bersangkutan ini ditangkap pada saat melakukan lapor tahunan di Kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) New York. Jadi memang yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 yang kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum tetapi kemudian asylum-nya ditolak," ucap dia.
"Dengan yang bersangkutan juga kondisinya sehat dan yang bersangkutan juga sudah mendapatkan pendampingan hukum dan terus kita akan monitor proses penegakan hukum ini," ujar Judha.