news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dualisme Kepenguruan Brotherhood Indonesia yang Berujung ke Meja Hijau

29 Juni 2019 23:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Bikers Brotherhood MC (BBMC). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Bikers Brotherhood MC (BBMC). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua klub motor legendaris di Bandung, Brotherhood pecah kepengurusan. Satu menamakan diri sebagai Bikers Brotherhood Motorcycle Club alias BBMC dan satunya Bikers Brotherhood 1% Motorcycle Club.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari mereka menggugat akta pendirian komunitas. Pihak penguggat adalah Bikers Brotherhood 1% MC menggugat Bikers Brotherhood MC. Kasus ini kemudian berlanjut ke meja hijau.
Bikers Brotherhood MC (BBMC) memberi penjelasannya terkait kasus sengketa yang kini sedang dihadapi. Penjelasan tersebut disampaikan di Jalan Diponegoro Nomor 25, Kota Bandung, Sabtu (29/6).
Ketua Dewan Adat BBMC Heru Lukita mengatakan, pihaknya kini menjadi tergugat dalam kasus sengketa yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurut dia, sengketa yang dibahas di dalam sidang yakni terkait akta pendirian perkumpulan.
Heru menjelaskan, sidang yang telah berlangsung sejak bulan Desember 2018 di pengadilan, masih dalam tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Proses pengadilan masih berjalan. Desember kita mulai proses sidang, sekarang baru mendengarkan saksi dari penggugat dari pihak BB1%MC," kata dia, Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Terkait dengan akta, Heru mengatakan, proses pembuatan akta BBMC yang di dalamnya termuat AD ART dibuat sejak 13 Oktober 2015 dan telah disosialisasikan kepada seluruh member di Manganti, Jawa Tengah.
Adapun Administrasi Hukum Umum (AHU) terbit pada tanggal 26 Maret 2018. Dengan demikian, pembuatan akta hingga terbitnya AHU memakan waktu tiga tahun.
Sementara itu, Heru menuturkan, akta BB1%MC baru terbit pada tanggal 30 April 2018 bersamaan dengan terbitnya AHU. Maka dari itu, menurut dia, semestinya yang menuntut pembekuan bukanlah BB1%MC melainkan BBMC karena akta yang terbit lebih dahulu ialah akta BBMC.
"Kalau kita lihat akta BB1%MC itu terbit tanggal 30 april 2018 dan AHU terbit tanggal 30 April 2018 juga. Artinya kalau menuntut maka kami yang akan menuntut karena kami sudah berjalan cukup lama yaitu dari tahun 2015 dengan nama BBMC," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Meski menjadi tergugat, Heru mengaku siap untuk menghadapi segala tudingan-tudingan yang dilayangkan oleh penggugat dengan menyajikan fakta dan bukti di dalam persidangan.
"Adapun soal tuntutan itu hak ya kita akan hadapi kita buka bukti di dalam persidangan. Kita buka data sejarah, karena kita dari tahun 1988 dan yang mendirikannya masih hidup," ujar dia.
Heru mengatakan, dua akta yang berbeda semestinya menunjukkan adanya dua organisasi yang berbeda. Gugatan yang dilayangkan, dia ibaratkan layaknya tuan rumah yang telah lama meninggali rumah justru dipaksa keluar oleh tamunya.
"Mereka (BB1%MC) menambah 1% artinya secara umum bahwa ini dua organisasi yang berbeda karena kita punya akta dan mereka juga punya, jadi apa yang harus dituntut?" tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Ini seakan kami yang punya rumah disuruh keluar oleh tamu. Itu secara logika berpikir saja sudah lucu," tambah dia.
Adapun dalam proses pembuatan akta, Heru menjelaskan, proses pengolahan sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 1993. Ketika itu, terdapat banyak masukan termasuk dari El Presidente, Budi Dalton, yang kini tergabung ke dalam BB1%MC.
Konferensi pers Bikers Brotherhood MC (BBMC). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Setelah melalui pengolahan AD ART, akta lalu diajukan ke notaris untuk mendapatkan payung hukum. Ketika itu, lanjut Heru, Budi Dalton bersama 32 orang keluarga pendiri BBMC dibacakan isi akta pendirian perkumpulan oleh notaris lalu bersama-sama menandatangani sekaligus membubuhkan cap jempol pada sebuah akta perkumpulan.
"Pada saat penandatanganan akta pendirian BBMC tahun 2015, itu dihadiri oleh Budi Setiawan (Budi Dalton) yang menjabat sebagai El Presidente," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Saat proses penggodokan, Budi Dalton juga beberapa kali hadir untuk memberikan masukan makanya kami semua di sini aneh malah jadi menggugat," lanjut dia.
Namun, seiring waktu, Heru menyebut, Budi Dalton tiba-tiba menuding bahwa akta yang ditandatanganinya bukanlah perkumpulan melainkan yayasan bahkan menuding bila BBMC telah mengubah akta diam-diam.
Sementara itu, Anggota Dewan Adat Gani menjelaskan pula pandangannya terkait logo yang dipermasalahkan. Dia menyebut, penambahan '1%' mulanya merupakan inisiasi dari Almarhum Tegep yang terinspirasi dari biografi Berger.
Seiring waktu, menurut Gani, lambang '1%' dicantumkan tapi tidak terdapat di dalam anggaran dasar bahkan akta yang telah dibuat. Dia mengatakan, logo BBMC berupa tengkorak di bagian tengah serta tulisan di bagian atas dan bawah serta kanan dan kiri tidak berubah sejak tahun 1988.
ADVERTISEMENT
"Singkat cerita, itu tercantum tapi di dalam AD ART dan pendirian akta tidak ada dan hanya logo saja tengkorak dan tulisan di atas bawah dan kiri kanan. Itu logo utama dari tahun 1988 sampai sekarang. Ini juga yang kami daftarkan di akta maupun AHU," ungkap dia.
"Tulisan di atas dan bawah itu atau penambahan seperti Indonesia atau Java hanya keterangan tambahan karena secara teritorial kami terus membesar," sambung dia.
Sementara itu, anggota dewan adat Ondre menegaskan, bila perselisihan di antara BBMC dan BB1%MC sebenarnya bukan bermula dari pengangkatan Pegi Diar selaku El Presidente pada tahun 2016 lalu. Melainkan karena telah terjadi pemukulan oleh member.
Saat itu, Ondre menyebut, dewan adat meminta agar Pegi Diar selaku El Presidente menjatuhkan sanksi kepada member yang melakukan pemukulan. Namun demikian, Pegi Diar tidak mengindahkan anjuran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tanya bolak-balik ke Pegi Diar untuk diselesaikan tapi tidak pernah dapat jawaban yang memuaskan," ujar dia.
Tidak diindahkannya anjuran dewan adat akhirnya berujung kepada pembekuan Pegi Diar. Dalam AD ART, dewan adat menilai perilaku Pegi Diar sebagai sikap yang membangkang.
"Ada penyalahgunaan wewenang oleh El yang dikatakan dalam AD ART itu pembangkangan sehingga dewan adat membekukan El Pegi," kata dia.
"Jadi bukan pengangkatan el yang jadi masalah tapi kasusnya yang jadi masalah," sambung dia.
Sementara disinggung mengenai mediasi dengan BB1%MC, El Presidente BBMC Jhony Begood menegaskan, bahwa pihaknya tetap berupaya untuk tidak memusuhi siapapun dan mencari teman sebanyak-banyaknya.
"Kami berharap siapapun termasuk saudara-saudara yang sedang sengketa, bahwa kita tidak boleh punya musuh satu pun. Itu sudah gamblang. Kami mah akan mencari dulur sebanyak-banyaknya," kata dia.
ADVERTISEMENT