Dubes Arab Saudi Minta Indonesia Hormati Eksekusi Zaini

22 Maret 2018 4:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaib. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaib. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
ADVERTISEMENT
Eksekusi hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Mirsin, mendapat protes dari banyak pihak. Zaini yang dihukum mati atas kasus pembunuhan majikannya. Eksekusi itu menuai protes pasalnya tak ada pemberitahuan kepada perwakilan RI di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Bentuk protes itu ditanggapi oleh Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi. Osama meminta pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk memahami dan menghargai sistem hukum di negaranya.
"Kami mempunyai hukum sendiri yang didasarkan atas kitab suci Al Quran dan hadis yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali, baik warga negara Arab Saudi ataupun orang asing. Jadi, saya meminta pemerintah dan warga Indonesia untuk menghormatinya," kata Osama di Jakarta, Rabu (21/3), dilansir dari Antara.
Osama menjelaskan setiap negara mempunyai hukum masing-masing yang tidak bisa diganggu gugat. Ia kemudian mencontohkan keputusan Indonesia memberlakukan keputusan hukum yang serupa.
"Beberapa tahun lalu, Indonesia juga melakukan eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba dengan kewarganegaraan asing. Saat itu, negara-negara asal diharuskan menghormati hukum di Indonesia, demikian pula saat ini," ungkap Osama.
ADVERTISEMENT
Osama juga menyampaikan ucapan bela sungkawa atas kasus yang terjadi kepada Zaini. Ia menyampaikan rasa duka citanya kepada keluarga yang ditinggalkannya di Madura, maupun bagi keluarga korban di Arab Saudi.
Ia juga mengaku telah bertemu dengan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya. Pertemuannya adalah mengomunikasikan persoalan hukum Zaini.
"Saya hanya berada dalam posisi mendengarkan apa yang disampaikan oleh bapak Desra yang mewakili pemerintah Indonesia. Saya tidak akan berkomentar banyak soal itu," jelasnya.
Pemerintah Arab Saudi telah menghukum pancung Zaini pada Minggu (18/3) kemarin. Otoritas setempat diketahui telah menahan terdakwa selama hampir 14 tahun atas kasus pembunuhan terhadap majikannya. Vonis mati Zaini sendiri sudah dijatuhkan pengadilan setempat sejak tahun 2008.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia juga sudah berusaha dengan segala cara mengadvokasikan kasus ini, mulai dari zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo.