Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dubes Iran Temui Menteri Supratman, Minta Transfer of Prisoner
13 Desember 2024 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menerima kunjungan dari Dubes Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
Dalam kunjungan itu, Boroujerdi menyampaikan permintaan transfer of prisoners warga negaranya yang menjadi narapidana di Indonesia.
Adapun terdapat sebanyak 59 WN Iran yang ditahan di Indonesia terkait kasus narkotika.
Supratman menyebut, Pemerintah Indonesia sedang menyusun naskah akademik yang nantinya akan digunakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
"Kami sedang mempelajari dengan saksama mekanisme dan politik hukum yang akan diterapkan dalam RUU tersebut, dan saat ini RUU tersebut sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2025-2029" ujar Supratman dalam pertemuan itu, Jumat (13/12).
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia bersama DPR sepakat untuk tidak memberikan grasi atau amnesti terhadap kasus-kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime), seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM berat.
ADVERTISEMENT
"Namun, keputusan terakhir tetap menjadi hak presiden dengan pertimbangan tertentu," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengucapkan terima kasih kepada Iran yang telah mendukung Indonesia, untuk bersama-sama memerangi kejahatan lintas negara (Transnational Organized Crime).
Hal itu diwujudkan dengan menandatangani Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, serta Perjanjian Bilateral antara Indonesia dan Iran tentang Ekstradisi pada tahun 2016.
"Saya yakin melalui kerja sama di bidang hukum antara ke dua negara dapat menguatkan hubungan strategis yang ada saat ini, tentunya dengan berlandaskan supremasi hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengaku Indonesia memang belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pemindahan narapidana dengan luar negeri.
ADVERTISEMENT
Komisi XIII akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengatur turunan hukum pemindahan narapidana. Hal ini demi kepentingan politik dengan luar negeri.
"Ini kan jadi good political will, kan harus kita ingin bersambung walaupun kita belum punya aturan turunannya tapi setidak-tidaknya ini adalah prinsip bagaimana ini bukan dibebaskan tapi ini dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan tahanannya itu," katanya saat kunker ke Lapas Kerobokan Kelas IIA Kabupaten Badung, Bali, Jumat (6/12) lalu.
Saat ini, Indonesia dan Filipina sudah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Selain dengan Filipina, ada negara lain yang turut menjajaki kesepakatan untuk melakukan transfer of prisoners. Termasuk Australia.
ADVERTISEMENT