Dubes RI untuk Nigeria Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual & Pemecatan Eks Stafnya

14 Januari 2025 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Usra Hendra Harahap Duta Besar Indonesia untuk Nigeria. Foto: Dok. Setkab.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Usra Hendra Harahap Duta Besar Indonesia untuk Nigeria. Foto: Dok. Setkab.go.id
ADVERTISEMENT
Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melalui tim kuasa hukumnya, membantah tuduhan pelecehan seksual dan pemecatan tidak sah yang dilayangkan oleh seorang wanita mantan staf Kedutaan Besar RI di Nigeria.
ADVERTISEMENT
Dalam surat jawaban resmi yang disampaikan oleh kantor hukum Rikha Permatasari & Partners, Kamis (9/1), Usra menyatakan tuduhan mantan staf itu tidak memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat.
Terduga korban merupakan seorang WNI asal Surabaya yang kini diwakili firma hukum Bowyard Partners di Nigeria.
Terduga korban membuat surat tuntutan atau petisi berjudul "Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum" yang disampaikan ke sejumlah pihak, yaitu Kantor Menteri Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Nigeria, Kepala Tata Usaha Kedubes RI, dan Inspektur Jenderal Polisi (IGP).

Isi Tuduhan dan Tuntutan

Dalam surat tuntutan (petisi) tertanggal 7 Juni 2024 itu, terduga korban menuduh Usra melakukan pelecehan seksual serta meminta ganti rugi atas pemecatan dirinya sebagai staf KBRI di Abuja, Nigeria.
ADVERTISEMENT
Surat tersebut juga mencakup tuntutan agar Usra:
1.    Meminta maaf secara publik di tiga media cetak nasional Nigeria.
2.    Menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap dirinya.
3.    Mengembalikan posisinya di KBRI dengan hak dan kewajiban penuh.
4.    Membayar kompensasi sebesar USD 50.000 (setara Rp 813 juta) atas kerugian moril dan materil yang dialami.
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock

Bantahan dan Tanggapan Usra

Dalam surat tanggapan atas tuntutan mantan staf tersebut, tim kuasa hukum Usra menegaskan bahwa tidak ada bukti hukum atas laporan tersebut. Mereka menyebut tuduhan pelecehan seksual dianggap tidak memiliki dasar karena tidak disertai bukti atau saksi yang sah.
Sebagai diplomat, surat itu juga mengatakan bahwa Usra dilindungi oleh Konvensi Wina 1961, yang mengatur hak dan imunitas pejabat diplomatik di negara penempatan.
ADVERTISEMENT
Mengenai proses pengangkatan, pemutusan, atau perpanjangan kontrak staf KBRI, menurut kuasa hukum Usra, keputusan itu berada di bawah wewenang tim khusus Kementerian Luar Negeri RI, bukan duta besar secara individu.
Surat itu juga meminta AR meminta maaf secara resmi melalui media Nigeria karena dinilai telah mencemarkan nama baik Usra dan keluarga di ranah publik, serta menyebutnya sebagai upaya pembunuhan karakter.
Kuasa hukum Usra memberikan waktu tujuh hari kepada pihak penggugat untuk memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, gugatan akan dianggap tidak benar dan dinyatakan sudah selesai.