Dubes Saudi: Tidak Hanya Tuti, Bahkan Pangeran Bisa Dieksekusi

9 November 2018 17:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaib. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
zoom-in-whitePerbesar
Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaib. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.)
ADVERTISEMENT
Duta Besar Arab Saudi mengatakan eksekusi mati adalah bagian dari penegakan hukum Islam di negaranya. Penerapannya tidak pandang bulu, siapapun bisa dieksekusi jika terbukti bersalah telah membunuh seseorang.
ADVERTISEMENT
"Hukuman ini berlaku kepada siapapun, bahkan pangeran sekalipun," kata Dubes Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi di Kedubes Saudi, Jakarta, Jumat (9/11), ketika mengomentari hukuman mati terhadap TKW Tuti Tursilawati bulan lalu.
"Ketika terbukti secara sah melakukan pembunuhan, maka akan dilakukan. Jangan sampai menimbulkan kesan hukuman ini hanya bagi sebagian orang," lanjut Dubes Osama.
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
zoom-in-whitePerbesar
Tuti Tursilawati (Foto: Dok. Migrant Care)
Dalam sejarah Saudi ada beberapa pangeran yang dieksekuai mati berdasarkan hukum kisas karena membunuh. Salah satunya adalah Pangeran Turki bin Saud al-Kabeer yang dihukum pancung pada 2016 atas pembunuhan yang dilakukannya pada 2012.
Sebelumnya pada 1975, Pangeran Faisal bin Musaid dieksekusi mati karena membunuh Raja Faisal. Eksekusi mati dilakukan beberapa jam setelah pembunuhan terjadi.
Eksekusi mati yang segera dilakukan setelah vonis, kata Osama, adalah praktik yang biasa dilakukan di Saudi. Sementara untuk kasus Tuti ada jeda cukup panjang antara vonis dan eksekusi yaitu empat tahun.
ADVERTISEMENT
"Empat tahun setelah vonis, pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi untuk meminta pemaafan kepada keluarga korban. Padahal kebiasaannya setelah vonis, beberapa saat kemudian dilakukan eksekusi," kata Osama.
Tuti dieksekusi mati pada Senin (29/11) karena membunuh majikannya yang telah renta di kota Taif pada 2010. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan beberapa kali banding dan peninjauan kembali untuk membebaskan Tuti.
Presiden RI Joko Widodo juga telah melayangkan surat kepada Raja Arab Saudi untuk membantu pembebasan Tuti. Namun menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Tuti divonis dengan had ghilah yaitu pembunuhan berencana yang tidak bisa diampuni walau dengan pemaafan ahli waris.
Dubes Osama berharap hukuman mati di negaranya dihormati oleh semua orang.
Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama Mohammad. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dubes Arab Saudi untuk RI, Osama Mohammad. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Hukum mati di Saudi harus dihormati. Indonesia juga memberlakukan hukuman mati terhadap warga asing. Walau negara pelaku tidak setuju tapi hukuman mati tetap dilakukan," ujar Osama.
ADVERTISEMENT
Osama melanjutkan, dalam hukum Islam berdasarkan Alquran dan sunnah yang dianut Saudi, hukuman mati adalah penebusan dosa di dunia sehingga di akhirat tidak akan mendapatkan hukuman lagi.
"Dia (Tuti) telah bersih, Alhamdulillah. Dia mendapat hukuman di dunia. (Setelah vonis) dia punya banyak waktu untuk kembali kepada Allah. Insya Allah dia ahli surga," kata Osama.
Tiga Jenis Vonis Mati Arab Saudi (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tiga Jenis Vonis Mati Arab Saudi (Foto: Basith Subastian/kumparan)