Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dubes Ukraina Izinkan Bali Usut Kasus KTP Palsu Warganya: Asal Tak Langgar HAM
14 Maret 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pihaknya pun telah menyerukan tersangka untuk mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya di kepolisian setempat dan mengimbau agar HAM-nya tidak dilanggar.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Duta Besar Ukraina untuk RI, Vasyl Hamianin, dalam sesi jumpa pers daring yang digelar pada Selasa (14/3).
Dia mengkonfirmasi bahwa salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina bernama Rodion Krynin telah melakukan pelanggaran dengan membuat KTP palsu atas nama Alexander Nur Rudi.
Krynin diketahui memiliki KTP agar dapat tinggal lebih lama di Indonesia dan menyelamatkan diri dari negaranya yang sedang berperang dengan Rusia.
Dia pun menyerahkan Kryonin atas pelanggaran yang ia lakukan untuk kemudian diproses oleh lembaga penegak hukum Indonesia.
“Terserah pada lembaga penegak hukum Indonesia untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dengan itu [kasus Kryonin],” jelas Hamianin.
“Kami akan mengikuti kasus ini. Kami akan memastikan bahwa hak-haknya tidak dilanggar,” sambung dia, seraya memastikan bahwa Kryonin akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pihak Kedutaan Besar Ukraina untuk RI saat ini, sambung Hamianin, sedang menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian dan mengikuti proses selanjutnya. “Jika ini akan dibawa ke pengadilan, kami akan memastikan bahwa dia [Kryonin] memiliki pengacara yang akan membela kepentingannya,” kata Hamianin.
“Kita sampaikan dan dia diperlakukan dengan baik, hak asasinya tidak dilanggar,” sambung dia.
Atas adanya kasus pemalsuan KTP oleh Kryonin, Hamianin turut mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak langsung memberikan pandangan buruk terhadap Ukraina.
“Ini bukan berarti orang Ukraina itu jahat. Dan itu bukan berarti semua orang Ukraina berperilaku buruk di Bali. [Kasus] itu sebenarnya tidak membuktikan apa-apa. Sama sekali,” tegas dia.
Pada saat bersamaan, Hamianin menegaskan perannya selaku utusan diplomatik Ukraina yang bertanggung jawab atas Kryonin.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan bahwa akan melakukan upaya terbaik untuk memastikan bahwa warga negara Ukraina yang berada di Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak melanggar peraturan apa pun.
“Saya tidak bisa bertanggung jawab atas setiap orang Ukraina yang tinggal di Bali atau wilayah lain di Indonesia. Yang saya lakukan adalah bekerja sama dengan masyarakat dan memastikan bahwa mereka tidak melanggar peraturan dan hukum,” ucap Hamianin.
“Kami berharap Indonesia akan terus memperlakukan orang Ukraina sebagai teman,” tutup dia.
Duduk Perkara
Sebelumnya, publik digemparkan oleh kasus dua orang WNA yang terdaftar memiliki KTP WNI di Disdukcapil Bali.
Selain Kryonin, salah seorang WNA lainnya adalah warga negara Suriah bernama Muhammad Zghaib Nasir. Dia memegang KTP atas nama Agung Nizar Santoso.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Nasir membayar Rp 8 juta kepada warga bernama Wayan untuk mendapatkan KTP serta KK. KTP ini ia buat agar bisa berinvestasi di indekos dan restoran yang ada di Legian, Kabupaten Badung.
Sedangkan Krynin membayar Rp 31 juta kepada seseorang bernama Puji. Krynin berada di Indonesia demi menghindari perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berlangsung.
Atas kasus inilah, Pemkot Denpasar juga memecat seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara bernama Ketut Sudana. Ketut diduga jadi otak pemalsuan KTP di tingkat Disdukcapil Kota Denpasar.