news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dubes Uni Eropa Sebut Dua Area KUHP Baru Bikin Khawatir, Apa Saja?

13 Desember 2022 10:15 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket, saat media gathering di Hotel Ayana Midplaza Jakarta pada Senin (12/12). Foto: Jemima Shalimar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket, saat media gathering di Hotel Ayana Midplaza Jakarta pada Senin (12/12). Foto: Jemima Shalimar/kumparan
ADVERTISEMENT
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket, memberikan komentar soal pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU).
ADVERTISEMENT
Setelah disahkan DPR pada 6 Desember, KUHP mengundang arus kritik. Beberapa pasal diyakini bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.
KUHP memuat pasal-pasal karet mengenai penghinaan terhadap pemerintah, pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan, hingga pidana bagi penyebaran berita bohong.
Analis menekankan, pasal semacam ini dapat mengekang kebebasan berekspresi. Aspek tersebut juga menjadi perhatian Piket.
"Saya pikir, dua area. Salah satunya adalah area soal ruang kewarganegaraan, ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, dan persamaan di depan hukum. Itu satu blok," terang Piket di sela-sela media gathering di Jakarta pada Senin (12/12).
Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan
Pasal lainnya yang telah menuai sorotan dunia mengatur larangan zina dan kumpul kebo. Aturan tersebut diyakini akan membuat turis asing berpikir dua kali sebelum berlibur ke Indonesia. Padahal, Indonesia kerap menjadi negara tujuan liburan, terutama Bali.
ADVERTISEMENT
Piket mengatakan, pasal yang mengatur ranah privat ini menghiasi pemberitaan utama di berbagai negara, tidak hanya di Eropa.
Alhasil, pasal tersebut akan berada dalam benak para pelancong sebelum memutuskan untuk berkunjung ke Indonesia. Oleh sebab itu, UE harus memastikan tidak ada kerugian tidak semestinya yang terjadi kepada warga negaranya yang bertempat atau berpergian ke Indonesia.
Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.
Walau demikian, keduanya masuk dalam delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh oleh istri/suami sah kepada pasangannya yang berzina atau kumpul kebo, serta oleh orang tua dan anak.
ADVERTISEMENT
"Blok kedua di sini lebih berkaitan dengan hal-hal moralitas, aturan tentang kumpul kebo dan hubungan seksual di luar nikah," ujar Piket.
"Kami sedang melihat kedua area ini," lanjut dia.
Massa unjuk rasa tolak UU KUHP gelar tenda di depan gedung DPR, Selasa (6/12). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Piket menggarisbawahi, pihaknya masih mempelajari KUHP untuk menentukan apakah memenuhi hukum internasional sehubungan dengan HAM yang telah diadopsi pula oleh Indonesia.
KUHP pun baru akan berlaku tiga tahun setelah tanggal diundangkan, yakni pada 2025. Menurut Piket, pemerintah RI masih punya waktu untuk menanggapi kritik yang telah dilontarkan berbagai pihak.
"Ada masa akhir fase tiga tahun sebelum undang-undang ini berlaku, artinya masih cukup waktu bagi pemerintah untuk mengambil dan mendengarkan keprihatinan yang telah disampaikan," tutur Piket.
"Selama tiga tahun ke depan, tidak ada yang berubah dan secara de facto tidak ada yang perlu dikhawatirkan," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Selama masa tersebut, Piket menawarkan kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Sebab, UE merupakan pemangku kepentingan dan mitra yang erat bagi Indonesia.
"Kita memiliki hubungan yang didasarkan pada nilai-nilai bersama pada konvensi hak asasi manusia internasional yang telah ditandatangani dan dilaksanakan oleh kita semua," jelas Piket.