Dude Harlino Kembalikan Rp 5,2 M ke Bareskrim: Bagian Tracing Asset Kasus PT DSI

Aktor Dude Harlino mengembalikan uang sebesar Rp 5,2 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri.
Uang tersebut disita penyidik dan menjadi bagian dari penelusuran aset (tracing asset) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT DSI.
Kuasa hukum Dude Harlino, Haris Azhar, mengatakan pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif Dude dan istrinya, Alyssa Soebandono. Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga pekan sebelum proses penyerahan dilakukan.
"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino," kata Haris di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Haris menjelaskan uang yang diserahkan senilai Rp 5,2 miliar merupakan honor yang diterima Dude dan Alyssa selama menjadi brand ambassador PT DSI dalam rentang waktu 2022-2025.
"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI," ujarnya.
Ia menegaskan penyerahan uang tersebut murni merupakan inisiatif kliennya. Secara hukum, kata Haris, Dude tidak memiliki persoalan dalam perkara tersebut, namun memilih mengembalikan uang sebagai bentuk empati kepada para korban.
"Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris.
"Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini," tambahnya.
Menurut Haris, mekanisme yang tersedia bagi penyidik adalah penyitaan, sehingga proses serah terima uang tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dude mengatakan keputusan mengembalikan seluruh honor yang diterimanya telah melalui pembahasan bersama tim kuasa hukumnya sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.
Ia berharap uang yang diserahkan dapat membantu pemulihan kerugian para korban.
"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," katanya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penyidik telah menyita uang Rp 5,2 miliar yang diserahkan Dude.
"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara FH," kata Susatyo.
Ia menjelaskan uang tersebut merupakan honor yang diterima Dude sebagai brand ambassador PT DSI dan kini menjadi bagian dari aset yang disita dalam perkara untuk tersangka FH.
"Jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador," jelasnya.
Susatyo juga membenarkan nilai uang yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 5,2 miliar. Menurut dia, jumlah tersebut merupakan akumulasi honor yang diterima selama Dude menjadi brand ambassador PT DSI pada periode 2022 hingga 2025.
"Ya, jadi selama jadi BA itu ya," tegas Susatyo
