Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sejak kemarin, Rabu (26/6), media sosial diramaikan dengan isu adanya denda Rp 500.000 bagi penumpang MRT yang duduk-duduk di lantai stasiun. Benarkah demikian?
ADVERTISEMENT
Head of Corporate Strategic MRT Jakarta Kamaluddin mengatakan, informasi tersebut benar adanya. Sejumlah penumpang memang acap luput menaati aturan itu.
"Denda untuk duduk-duduk di lantai stasiun MRT Jakarta (berlaku) sejak 9 Juni 2019," kata Kamaluddin kepada kumparan, Kamis (17/6).
Sejauh ini, sudah ada beberapa penumpang yang ditangkap dan diproses oleh MRT Jakarta. Namun mereka tidak didenda Rp 500.000 karena menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Sudah ada yang ditangkap dan diproses. Tapi pelaku membawa surat keterangan tidak mampu. Oleh karenanya diproses dengan surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan tersebut dan akan selalu kami awasi," tegas dia.
Kamaluddin mengatakan, MRT Jakarta masih terus berupaya untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Namun, apabila ada yang melanggar tetap akan diproses.
ADVERTISEMENT
"Penertiban dan teguran langsung oleh petugas MRT Jakarta di stasiun, jika masih diulangi oleh pelaku yang sama akan langsung kami terapkan dendanya kepada pelaku," ungkapnya.