Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Duduk Perkara & Kronologi Cluster Rumah di Bekasi Digusur padahal Ber-SHM
3 Februari 2025 12:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Heboh rumah warga cluster Setia Mekar Residence 2 digusur, dikosongkan oleh juru sita pengadilan, padahal warga telah memegang SHM secara sah.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kronologi kasus ini? Disclaimer, informasi ini bersumber dari dokumen pengadilan dan penuturan Abdul Bari, salah satu pembeli tanah ber-SHM.
1976
Luas lahan ini 3,6 hektare, letaknya di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemilik pertamanya adalah Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325.
Terjadilah ini:
Transaksi Djudju dengan Abdul Hamid
Tanggal 25 Juli 1976:
ADVERTISEMENT
Tahun 1991
Djudju membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kasusnya, penggelapan SHM nomor 325.
Terjadi juga sejumlah transaksi atas tanah itu:
Transaksi Djudju dengan Kayat
Transksi Kayat dengan Tunggul
Transaksi Tunggul dengan Bari
Tahun 1996
ADVERTISEMENT
Tahun 1997
Terbit Putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS, tanggal 25 Maret 1997.
25 Maret 1997
Terbit putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Tahun 2002
18 Desember 2024
Warga menerima surat pemberitahuan eksekusi.
30 Januari 2025
Eksekusi berlangsung.