Duduk Perkara & Kronologi Cluster Rumah di Bekasi Digusur padahal Ber-SHM

3 Februari 2025 12:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, yang berada di sekitar Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Heboh rumah warga cluster Setia Mekar Residence 2 digusur, dikosongkan oleh juru sita pengadilan, padahal warga telah memegang SHM secara sah.
ADVERTISEMENT
Bagaimana kronologi kasus ini? Disclaimer, informasi ini bersumber dari dokumen pengadilan dan penuturan Abdul Bari, salah satu pembeli tanah ber-SHM.

1976

Luas lahan ini 3,6 hektare, letaknya di Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pemilik pertamanya adalah Djudju Saribanon Dolly dengan nomor SHM 325.
Terjadilah ini:

Transaksi Djudju dengan Abdul Hamid

Tanggal 25 Juli 1976:
ADVERTISEMENT

Tahun 1991

Djudju membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Kasusnya, penggelapan SHM nomor 325.
Terjadi juga sejumlah transaksi atas tanah itu:

Transaksi Djudju dengan Kayat

Transksi Kayat dengan Tunggul

Transaksi Tunggul dengan Bari

Tahun 1996

ADVERTISEMENT

Tahun 1997

Terbit Putusan PN Bekasi Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS, tanggal 25 Maret 1997.

25 Maret 1997

Terbit putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

Tahun 2002

18 Desember 2024

Warga menerima surat pemberitahuan eksekusi.

30 Januari 2025

Eksekusi berlangsung.