Duduk Perkara Anggota DPRD Sumut Diduga Palsukan Surat Tanah: Bikin Rugi Rp 5 M

Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir (68), ditahan Polda Sumut dengan dugaan memalsukan surat tanah dan membuat keterangan palsu milik perusahaan perumahan PT Rapy Ray Putratama pada Maret 2023.
Hal tersebut berawal dari Direktur perusahaan tersebut bernama Muhammad Gazali Iskandar (43) memiliki tanah seluas lebih kurang 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Gazali memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 649 dan Nomor 650 pada tanggal 3 Desember 2019, yang sedang dibangun perumahan bersubsidi di atas tanah tersebut. Beberapa rumah sudah ada yang dibeli dan ditempati.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, mengatakan bahwa Dhody lalu mengeklaim tanah perusahaan itu menjadi miliknya. Dhody melayangkan empat surat, di antaranya ke tiga bank dan Kantor Pertanahan Kota Medan atau BPN.
Sehingga, perusahaan PT Rapy Ray Putratama tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank dan sertifikat milik perusahaan juga diblokir oleh BPN. Perusahaan pun rugi dan melaporkan terkait adanya dugaan pemalsuan surat.
"Tersangka ini membuat surat sebanyak empat pucuk surat ya, yang mana tersangka HDT ini menyuruh pengacaranya untuk membuat empat buah surat. Yang ditujukan kepada tiga bank dan satu kantor pertanahan. Bahwa pihak perusahaan mengalami kerugian tidak mendapatkan fasilitas kredit dari bank. Kemudian sertifikat si pelapor atau korban berakibat diblokir oleh pihak BPN," kata Cornelis saat konferensi pers di Polda Sumut, Kamis (24/9).
Cornelis mengatakan, Dhody Thahir mengaku bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Padahal tanah itu milik perusahaan PT Rapy Ray Putratama.
"Tersangka HDT ini melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat ketiga bank dan kantor pertanahan, yang mana isinya mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Padahal tanah tersebut bukan miliknya dan surat tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT. Rapy Ray Putratama," ujar Cornelis.
PT. Rapy Ray Putratama kemudian membuat laporan ke Polda Sumut atas kerugian yang dialaminya.
Panit Subdit II Harda Bangtah, Ipda Frederick Vincent Siregar, menjelaskan bahwa surat tanah milik perusahaan merupakan sertifikat yang sah dan masih terdaftar hingga sampai saat ini.
"Terkait dengan surat yang dimiliki oleh pelapor sehingga membuat laporan polisi yang kita proses. Pelapor di sini sudah memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat. Sertifikat tersebut sudah kita cek, sudah kita ambil keterangan pihak BPN bahwa sertifikat tersebut terdaftar dan masih aktif sampai dengan saat ini," imbuh Vincent.
Vincent menyebutkan, Dhody melayangkan surat ke BPN berisi atas putusan PK 2 (peninjauan kembali kedua) tentang berhak membeli. Namun, Dhody malah membuat surat kepemilikan tanah tersebut merupakan miliknya.
"Yang mana berdasarkan amar putusan PK 2 ini, HDT ini adalah sebagai subjek yang berhak untuk membeli. Namun, ini bertentangan dengan surat yang dilayangkannya ke BPN. Secara sepihak, HDT mengeklaim di dalam suratnya bahwa dia adalah satu-satunya subjek hukum yang berhak atas tanah dimaksud. Kalau pihak HDT tidak ada mengajukan agunan ke bank," jelas Vincent.
Vincent menambahkan, perusahaan itu pun mengalami kerugian material berupa perusahaan terpaksa mengembalikan uang muka dan cicilan kepada pembeli rumah di atas tanah milik perusahaan tersebut, dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar.
"Kerugian material terhadap surat yang dilayangkan ini mengakibatkan kerugian bahwasanya ada semacam rasa ketakutan pada konsumen-konsumen yang sudah menempati perumahan. Sehingga pihak konsumen ini yang sudah melakukan pembayaran, baik berupa uang muka dan cicilan ini meminta dan mengembalikan. Bahkan uang tersebut sudah dikembalikan oleh pihak pelapor kepada para konsumen yang meminta untuk dikembalikan atau dibatalkan tadi ditaksir Rp 5 miliar," ujar Vincent.
Vincent menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap BPN terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Dhody Thahir.
"BPN sudah kita ambil keterangan. BPN sudah kita lakukan pemeriksaan," ucap Vincent.
Lalu, Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Dhody Thahir setelah mangkir dua kali dari panggilan sebagai tersangka, pada 27 Agustus 2026 dan 14 September 2026.
Kemudian, polisi menjemputnya di rumahnya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026.
"Kita jemput ke rumahnya. Tersangka HDT ini sudah ditahan dan statusnya adalah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Cornelis mengatakan, pihaknya juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terkait pemanggilan terhadap tersangka Dhody Thahir yang mangkir. Sebab, ada surat tugas yang ditandatangani oleh Erni.
"Nah kita dilampirkan surat oleh penasihat hukum HDT, ada surat tugas dari Ketua DPRD Sumut. Nah itu yang kita dalami, kita minta klarifikasi dari Ketua DPRD Sumut. Iya benar bahwa surat itu memang diterbitkan atau dikeluarkan oleh Ketua DPRD Sumut," ucap Cornelis.
Cornelis menuturkan, dalam perkara ini baru terdapat satu tersangka, yakni Dhody Thahir. Namun pihaknya akan melakukan penindakan jika ada tersangka lain.
"Untuk sementara tersangka lainnya belum ada ya, masih satu-satunya HDT. Tetapi nanti kalau misalnya dalam pemeriksaan ternyata ditemukan ada tersangka lain, maka kita akan tindak lanjuti," imbuh Cornelis.
Akibatnya, Dhody Thahir dikenakan Pasal 394 atau Pasal 391 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun pada Pasal 394 dan penjara selama enam tahun pada Pasal 391 KUHP.
