Duduk Perkara Dugaan Penggelapan Uang yang Buat Lurah Duri Kepa Dipolisikan

29 Oktober 2021 13:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Seorang warga bernama Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa di Jakarta Barat, Marhali, ke Polres Metro Tangerang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 264,5 juta.
ADVERTISEMENT
Sandra melaporkan kasus tersebut dengan waktu kejadian sekitar 25 Mei hingga 22 Juni 2021.
Berdasarkan laporan yang dibuat Sandra dengan nomor LP/B/1202/X/2021/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari, menjadi saksi atas kasus ini.
Kasus ini bermula saat Bendahara Kelurahan Duri Kepa itu hendak meminjam uang untuk menutupi honor RT yang belum dibayarkan kepada Sandra, Mei 2021 lalu. Keduanya diketahui sudah saling mengenal.
Karena tidak memiliki uang sebesar Rp 340 juta seperti yang diminta bendahara tersebut, Sandra hanya dapat meminjamkan uang sekitar Rp 50 juta. Lalu ia disuruh mentransfernya ke masing-masing perangkat RT/RW tersebut.
Ia meminjamkan uangnya karena yang meminta adalah instansi pemerintah. Selain itu, Sandra rupanya juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang dipinjaminya dan akan mendapatkan proyek pengadaan barang. Seluruh uang yang dipinjamkannya itu dijanjikan akan dibayar pada Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pihak Kelurahan Duri Kepa tidak kunjung membayar uang yang dipinjamkannya. Sandra akhirnya mengunjungi kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Ia juga sempat mendatangi langsung Lurah dan Sekretaris Duri Kepa, ia diberi tahu urusan tersebut merupakan kewenangan bendahara kelurahan.
Ketika menghubungi Bendahara Kelurahan Duri Kepa, ia tidak mendapat penjelasan apa pun. Total uang yang dititipkan Sandra ke Kelurahan Duri Kepa sebesar Rp 264,5 juta dan surat pernyataan tersebut juga diketahui oleh Lurah Duri Kepa.
Sandra juga sempat melayangkan somasi kepada Kelurahan Duri Kepa karena uangnya belum kunjung dikembalikan. Surat somasi tersebut sudah dibalas oleh pihak kelurahan pada 13 Oktober lalu yang berisi tiga poin, yaitu:
1. Bahwa surat yang kami terima tidak dilampirkan bukti rekening koran dan surat penyataan dari kantor kelurahan yang disebut saudara.
ADVERTISEMENT
2. Institusi kantor kelurahan Duri Kepa tidak pernah ada utang piutang dengan klien saudara.
3. Kami (lurah, sekretaris kelurahan, dan para kasi) tidak pernah dihubungi dari saudara Sandra Komala Dewi.

Dana Dipakai untuk Pribadi

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
Diberitakan Antara, Jumat (29/10), Marhali mengaku tidak mengetahui peminjaman senilai ratusan juta tersebut. Rupanya, Devi selaku bendahara kelurahan menggunakannya untuk keperluan pribadi dan atas nama kelurahan. Peminjaman dana tersebut juga tidak sepengetahuan dirinya.
Marhali juga membantah dana yang dipinjam itu tidak digunakan untuk membayar honor RT/RW.
"Saya tidak tahu kalau bendahara meminjam sebesar Rp 264,5 juta. Pinjaman itu sebenarnya untuk pribadi, tapi mengatasnamakan lurah. Jadi saya yang harus bertanggung jawab, karena saya lurahnya," kata Marhali.
"Tidak ada, masa honor kelurahan dibayar sama seseorang bukan dari kelurahan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Devi juga diketahui telah dilakukan pemanggilan namun tidak pernah hadir karena alasan sakit. Ia juga tidak pernah datang ke kantor sejak 3 September 2021.
Marhali beserta jajarannya juga sempat datang ke rumah Devi dengan tujuan menjenguk. Tetapi dia tidak mau menemui Marhali dengan alasan sedang sakit.
"Dari saya datang sampai saya pulang enggak nemuin sama sekali. yang keluar cuma suaminya," kata dia.
Atas kasus tersebut, Marhali mengaku siap dipanggil polisi atas tuduhan penggelapan uang yang dituduhkan kepada dirinya.
"Saya justru menunggu panggilan itu biar duduk persoalannya terang-benderang. Jangan sampai orang hanya menerka-nerka," kata Marhali

Lurah dan Bendahara Dinonaktifkan Sementara

Selama kasus ini diusut oleh Polres Metro Tangerang Kota, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada Lurah Duri Kepa Marhali dan Devi Ambarsari selaku sekretaris bendahara kelurahan.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.
Keduanya saat ini sedang diperiksa oleh bagian internal kepegawaian. Sehingga untuk sementara tugas dan jabatan lurah diserahkan kepada sekretaris kelurahan.
Yani berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran kepada seluruh ASN di bawah naungannya agar tetap bekerja sesuai dengan koridor yang berlaku.
"Kami hanya mengingatkan supaya hati-hati dan waspada terkait dengan pelaksanaan pemerintahan. Harus ikuti aturan dan prosedur yang berlaku," kata Yani.

Wagub DKI Pastikan Cari Solusi Terbaik

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021, Selasa (25/5). Foto: PPID DKI Jakarta
Sementara itu, Wagub DKI Ahmad Riza Patria meminta persoalan pinjaman ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saat ini kondisinya memang sedang sulit, tapi kami minta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, nanti kita carikan solusi," pesan dia.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Riza meminta jajarannya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, dapat diketahui duduk perkara dugaan penggelapan uang seperti yang dilaporkan oleh Sandra.
"Kami sedang mengkoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya," tegas Riza, Jumat (29/10).
"Insyaallah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," tutup dia.