Duduk Perkara Kasus Kredit Mobil yang Buat Ibu Menyusui di Karawang Ditahan
ยทwaktu baca 3 menit

Seorang ibu menyusui di Karawang, Jawa Barat, bernama Neni Nuraeni (37), harus mendekam di tahanan akibat kasus fidusia (jaminan untuk pinjaman) terkait kredit kendaraan bermotor.
Neni mendekam di Lapas Karawang pada 22 Oktober 2025, sehari sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Penahanan Neni yang berstatus ibu menyusui ini menuai kontra. Sebab sejak Neni ditahan, anaknya yang berusia 11 bulan tak mendapatkan ASI dan sakit-sakitan.
Neni lalu mengajukan pengalihan penahanan dan pada Kamis (30/10), permohonan Neni dikabulkan. Setelah 8 hari mendekam di rutan, Neni akhirnya keluar dan menjadi tahanan rumah.
Sebenarnya seperti apa duduk perkara hukum yang menjerat Neni?
Dikutip dari situs PN Karawang, kasus ini berawal saat Neni dan suaminya Denny Darmawan mengajukan pembiayaan kredit terhadap satu unit mobil merek Daihatsu Xenia second tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi D-1549-VW dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Nana Endriana dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Nana Endriana kepada PT Adira Cabang Cikarang.
Setelah dilakukan proses survei, disepakati perjanjian akad kredit untuk mobil Xenia itu dengan tenor selama 48 bulan atau selama 4 tahun. Angsuran bulanan yang harus dibayarkan oleh Neni setiap bulan yakni sebesar Rp 2.792.000. Perjanjian tersebut atas nama Neni.
Total pembiayaan mobil sebesar Rp 118.000.000 dengan uang muka sebesar Rp 31.860.000 yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan tanggal 15 September tahun 2022.
"Perjanjian selama dalam masa angsuran kendaraan tersebut tidak boleh dipindahtangankan tanpa sepengetahuan dari pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk Kantor Cabang Cikarang dan telah dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01261530.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 23 September 2022 antara Terdakwa NENI NURAENI sebagai Pemberi Fidusia dengan pihak PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Penerima Fidusia," bunyi dakwaan Neni.
Angsuran berjalan hingga 6 kali. Namun setelah itu, angsuran disebut tidak dibayarkan dengan alasan bahwa mobil tersebut pernah digunakan dalam tindak kejahatan oleh saksi Robi Ramdani tanpa sepengetahuan Neni yang membuat mobil sempat disita sebagai barang bukti di pengadilan.
Tetapi setelah dikembalikan kepada Neni pada bulan Februari tahun 2023, mobil itu disebut digadaikan ke saksi Entang tanpa sepengetahuan PT Adira.
"Uang yang diterima terdakwa dari saksi Entang senilai Rp 37.000.000," tulis dakwaan.
Pihak PT Adira melakukan upaya penagihan dengan mendatangi Neni secara langsung. Namun Neni disebut tetap tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui ternyata Neni telah mengalihkan atau menggadaikan kendaraan yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak PT Adira.
"Sehingga dengan adanya kejadian tersebut pihak PT Adira Kantor Cabang Cikarang mengalami kerugian sebesar Rp 117.262.021," tulis dakwaan.
Kasus kemudian dilaporkan ke polisi hingga naik ke persidangan di PN Karawang.
Atas perbuatannya, Neni didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (1) UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP.
Pihak Neni belum berkomentar mengenai dakwaan tersebut.
