Duduk Perkara Kasus Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan

21 Februari 2023 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang majikan berinisial E tidak sengaja menembak sopirnya, AM. Peristiwa itu terjadi di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat itu AM sedang mengantar majikannya pakai mobil Fortuner B 1154 ZF.
"Pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba/tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (20/2).
Pistol itu meletus satu kali. Tembakannya melukai kening AM.
Mengetahui hal itu, E langsung mengambil alih kemudi. Ia membawa AM ke Rumah Sakit Mayapada untuk mendapat pertolongan.
Polisi belum mengungkap identitas lengkap E. Ade hanya memberitahu status pekerjaannya.
"Pekerjaan swasta," kata Ade.
Informasinya dia seorang direktur di salah satu perusahaan terkait logistik pelayaran.

Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
E telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan juga menahannya.
ADVERTISEMENT
Dia dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 360 KUHP
(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
ADVERTISEMENT
(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.

Asal-usul Senjata Api

Polisi belum mengungkap dari mana E mendapatkan senjata api. Begitu juga dengan jenis senjata api yang digunakannya.
Namun Ade memastikan dia memilikinya secara sah.
"Surat izinnya ada," ujar Ade.