Duduk Perkara Nelayan Aceh Minta Disuntik Mati, Camat Nilai Tak Masuk Akal

7 Januari 2022 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan suntik mati. Foto: Joe Raedle/Newsmakers/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan suntik mati. Foto: Joe Raedle/Newsmakers/Getty Images
ADVERTISEMENT
Nelayan atau petani keramba asal Lhokseumawe, Aceh, Nazaruddin Razali (59), mengajukan surat permohonan euthanasia atau suntik mati kepada Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu disampaikan karena keputusasaannya terhadap larangan budidaya ikan di Waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti oleh Pemkot Lhokseumawe.
Camat Banda Sakti, Heri Maulana, menilai sikap yang diambil Nazaruddin terkait permohonan suntik mati itu tidak masuk akal.
“Alasan Nazaruddin tidak masuk akal,” kata Heri dalam keterangan tertulisnya pada kumparan, Jumat (7/1).

Duduk Perkara soal Larangan Budidaya Ikan di Waduk

Ilustrasi budidaya ikan di keramba apung. Foto: Antara/Arif Firmansyah
Heri menjelaskan, soal relokasi keramba ikan di Waduk Pusong sebelumnya sudah ada perjanjian antara pemerintah dan masyarakat. Pada saat itu, sebut Heri, masyarakat bersedia dan memberikan izin ketika sewaktu-waktu pemerintah menangani waduk tersebut.
“Pembangunan waduk itu sudah dibebaskan lahannya oleh pemerintah. Kemudian masyarakat minta izin untuk membuat keramba dalam waduk. Kala itu, janjinya mereka (warga) jika sewaktu-waktu pemerintah menggunakan waduk, seperti pembersihan dan lainnya akan diizinkan,” ujar Heri.
ADVERTISEMENT
Heri menjelaskan, saat ini pemerintah hendak membersihkan Waduk Pusong lantaran kondisinya tidak bersih dan bau. Akan tetapi, saat pemerintah ingin mengambil tindakan, warga malah menolak hal itu dengan berbagai alasan.

Opsi Relokasi Tempat Budidaya Ikan

Nazaruddin Razali, nelayan yang mengajukan permohonan suntik mati, sedang memperbaiki jaring keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe, Kamis (6/1/2022). Foto: Dedy Syahputra/ANTARA
Heri juga menegaskan pemerintah tak tinggal diam terhadap nasib warga yang tak bisa melanjutkan budidaya ikan di waduk, yakni memberi opsi relokasi.
“Pemerintah sudah menyediakan opsi relokasi yaitu pemberian bantuan keramba, bibit ikan, dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok,” sebutnya.
Lebih lanjut, Heri menuturkan, aksi yang dilakukan Nazaruddin dengan melayangkan permohonan suntik mati ke PN Lhokseumawe adalah hal yang kurang tepat dan bijaksana. Sebab, masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mencari solusi terbaik.
ADVERTISEMENT
“Padahal saat ini pemerintah masih dalam tahap sosialisasi soal pembersihan waduk itu. Solusinya, kita relokasi petani keramba, kita beri keramba, bibit dan pembinaan. Ini yang untung siapa, mereka juga kan. Kok malah Nazaruddin bilang pula putus asa karena sikap pemerintah,” ungkapnya.