Duduk Perkara Nenek 92 Tahun di Bali Terdakwa Pemalsuan Dokumen demi Warisan

Kasus yang menjerat Nenek bernama Ni Nyoman Reja (92 tahun) sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan menarik perhatian publik. Kasus ini melibatkan 17 orang, termasuk Nyoman Reja, dan kini tengah disidangkan di PN Denpasar.
Singkatnya, mereka diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Siapa saja terdakwanya? Berikut daftarnya:
I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).
Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61); Ni Nyoman Reja (92).
"Mereka yang melakukan, turut melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa, Rabu (21/5).
Para terdakwa ini keluarga besar. Pada 2001, mereka membuat silsilah keluarga berdasarkan petunjuk dari orang tua dan pihak yang berkompeten.
Begini silsilahnya:
Bagian pertama:
Leluhur tidak dikenal memiliki 3 (tiga) orang anak laki-laki yang bernama I Wayan Selungkih, I Made Gomloh, dan I Nyoman Lisir.
Bagian kedua:
I Wayan Selungkih menikah dengan Ni Luh Botol dan Ni Sepig, memiliki 4 (empat) orang anak yang bernama: (1) I Wayan Teteng, (2) I Made Griyeng, (3) I Nyoman Wirak, dan (4) Ni Rumpeng.
I Made Gomloh menikah dengan Dong Kajeng memiliki 3( tiga) orang anak bernama (1) I Wayan Riyeg, (2) Gurun Rugeg dan (3) I Ketut Recug.
I Nyoman Lesir menikah dengan Ni Luh Tegal tidak memiliki keturunan (putung).
Bagian Ketiga:
I Wayan Teteng menikah dengan Ni Petilik memiliki 1 (satu) orang anak bernama I Made Latra;
I Made Griyeng menikah dengan Ni Md. Bawang memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama I Wayan Kontra;
I Nyoman Wirak menikah dengan Ni Rineng memiliki 3 (tiga) orang anak perempuan (1) Ni Sorti, (2) Ni Noni dan (3) Ni Ceplok;
Ni Rumpeng menikah secara sentana dengan I Wayan Riyeg memiliki 1 (satu) orang anak bernama I Wayan Sadra;
Gurun Rugeg menikah dengan Dong Perang memiliki anak yang bernama I Rugeg;
I Ketut Recug menikah dengan Ni Candu memiliki 2 (dua) orang anak (1) I Wayan Diarsa dan (2) I Made Ketek.
Bagian Keempat:
I Made Latra menikah dengan Ni Runih memiliki 3 (tiga) orang anak bernama: (1) I Wayan Kantra, (2) I Made Patra, dan (3) I Ketut Senta;
I Wayan Kontra menikah dengan Ni Simpreg memiliki 2 (dua) orang anak (1) I Wayan Senter dan (2) I Made Peneng;
I Rugeg menikah dengan Ni Jawi memiliki 2 (dua) orang anak (1) I Made Mandra dan (2) I Ketut Suanda;
I Wayan Sadra menikah dengan Ni Rupig tidak punya keturunan;
I Wayan Diarsa menikah dengan Ni Ciblung tidak punya keturunan;
I Made Ketek menikah dengan Ni Koping memiliki 5 (lima) orang anak yang bernama (1) I Wayan Terek, (2) I Made Tarip, (3) I Nyoman Serep, (4) I Ketut Adnyana, dan (5) Wayan Astawan.
Bagian Kelima:
I Wayan Kantra menikah dengan Ni Nyoman Reja memiliki 2 (dua) orang anak (1) I Made Darma dan (2) I Ketut Sukadana;
I Made Patra menikah dengan Ni Kung tidak punya keturunan;
I Wayan Senter menikah dengan Ni Suprig memiliki 4 (empat) orang anak (1) I Wayan Sumerta, (2) I Made Mariana, (3) Ketut Suwirya, dan (4) I Ketut Alit Jenata;
I Made Peneng menikah dengan Ni Soni tidak punya keturunan;
I Made Mandra menikah dengan Ni Eguk memiliki 1 (satu) orang anak yang bernama I Wayan Sukarya;
I Ketut Suanda tidak menikah;
Pada 14 Mei 2001 silsilah itu dibuat dan ditandatangani oleh I Made Patra, I Ketut Senta, I Made Dharma, I Ketut Sukadana.
Pembuatan Silsilah Baru
Kemudian pada 11 Mei 2022, 17 terdakwa ini secara bersama-sama sepakat untuk membuat surat pernyataan silsilah keluarga, memedomani silsilah yang dibuat 14 Mei 2001. Namun faktanya, terdapat perbedaan. Silsilah ini yang berujung menarget hak waris dengan cara menipu.
Apa saja perbedaannya?
Perbedaan pertama
Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 14 Mei 2001 menerangkan bahwa I Wayan Selungkih menikah dengan Ni Luh Botol dan Ni Repig memiliki 4 orang anak yaitu (1) I Wayan Teteng, (2) I Made Griyeng, (3) I Nyoman Wirak dan (4) Ni Rumpeng.
Dalam Surat Pernyataan Silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022 menerangkan I Wayan Selungkih menikah dengan Ni Botol dan Ni Repig mempunyai 5 orang anak, yaitu (1) Ni Wayan Rumpeng, (2) I Wayan Teteng, (3) I Made Griyeng, (4) I Nyoman Wirak dan (5) I Ketut Rengkang.
Ada penambahan satu orang anak dalam silsilah 11 Mei 2022 yakni Ni Wayan Rumpeng.
Perbedaan kedua
Silsilah keluarga I Riyeg tanggal 14 Mei 2001 menerangkan bahwa Ni Wayan Rumpeng menikah secara nyentana dengan I Wayan Riyeg mermpunyai 1 orang anak bernama I Wayan Sadra.
Sedangkan dalam Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022 menerangkan I Wayan Riyeg menikah secara nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng mempunyai 3 orang anak yaitu (1) I Wayan Sadera, (2) Ni Made Sepren dan (3) Ni Nyoman Bondol.
Ada penambahan dua nama anak dalam silsilah 11 Mei 2022 yakni Ni Made Sepren dan Ni Nyoman Bondol.
Kemudian, Silsilah Keluarga tertanggal 14 Mei 2001 dan Silsilah keluarga tanggal 11 Mei 2022, setelah I Wayan Sadera yang merupakan anak dari I Wayan Riyeg tidak punya keturunan tidak ada menerangkan mengenai pengangkatan anak untuk melanjutkan garis keturuna dari I Wayan Riyeg- I Wayan Sadra.
Sehingga, tidak ada nama I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, Nyoman Serep, Ketut Adnyana dan Wayan Astawa, dalam silsilah tersebut yang jadi korban dalam kasus ini.
Keterangan Korban dalam Dakwaan
Saksi korban dalam kasus ini: I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, Nyoman Serep, Ketut Adnyana dan Wayan Astawa, menerangkan bahwa Silsilah keluarga yang dibuat oleh para terdakwa tidak benar.
Ketidakbenaran itu menerangkan bahwa I Wayan Riyeg adalah anak dari I Made Gombloh. Karena I Riyeg/I Wayan Riyeg adalah anak dari Jro Made Lusuh.
Jro Made Lusuh, kata mereka, mempunyai dua orang anak laki-laki yaitu (1) I Wayan Riyeg, (2) I Made Retjug/Recug, dan satu orang anak perempuan bernama Ni Sepren.
Nah, dalam silsilah 11 Mei 2022, disebutkan bahwa I Wayan Riyeg melakukan perkawinan nyentana dengan Ni Wayan Rumpeng. Padahal, kata para korban, itu tidak benar. Merekaa kawin secara biasa. Dari perkawinan itu, lahirlah I Wayan Sadera dan Ni Made Sepren.
I Wayan Sadera tidak punya keturunan. Sementara, I Wayan Riyeg dan Made Sepren mengangkat anak bernama: I Made Ketek. I Made Ketek ini menikah dengan Ni Koping dan punya lima orang anak.
Nah, lima orang anak inilah yang merupakan korban penipuan. Mereka disebut oleh jaksa merupakan ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra.
"Bahwa garis keturunan dari saksi korban didukung dengan Surat Pernyataan Silsilah Keluarga I Riyeg tertanggal 15 Nopember 1985, Surat Keterangan Nomor. 30/K.d/X/1979, tanggal 29 September 1979 dan Silsilah Keluarga I Retjug (Alm) tertanggal 12 April 1985 yang dibuat oleh I Wayan Diarsa yang menerangkan bahwa I Made Ketek (Alm) Kepekidih," kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun, para terdakwa ini, termasuk sang nenek berusia 92 tahun, justru membuat surat pernyataan bahwa merekalah ahli waris satu-satunya dan tidak ada ahli waris lain. Mereka mengeklaim tanah-tanah yang tercatat atas nama I Wayan Riyeg dan I Wayan Sadra. Bermodalkan surat yang disebut jaksa palsu, mereka pun menggugat perdata ke PN Denpasar dengan nomor perkara 50/PDTG/2023/PN.Dps.
Gugatan ini menimbulkan kerugian bagi I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang masih berlangsung. Hakim akan membuktikan pihak mana yang benar.
