Duduk Perkara Paguyuban Madura Datangi Polresta Yogyakarta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sejumlah warga asal Madura di Yogyakarta yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta d Jalan Reksobayan pada Senin (12/10).

Kedatangan mereka dipicu laporan dugaan pengambilan barang tanpa izin yang dilayangkan oleh seorang warga Madura berinisial S terhadap pengurus KMY. Massa meminta kepolisian menghentikan penanganan kasus tersebut.

Kanit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Hendradinata, mengatakan laporan S masuk pada 7 Juli 2026 lalu. Dalam laporannya, S merasa jadi korban pengambilan barang tanpa izin dari warung kelontong miliknya.

"Pak S ini merasa menjadi korban tentang pengambilan barang tanpa izin," kata Hendradinata.

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sejauh ini, perkara tersebut masih pada tahap pemeriksaan saksi. Polisi belum menentukan peningkatan status perkara karena masih membutuhkan keterangan saksi-saksi dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli.

"Kita belum sama sekali menyentuh status untuk naik, belum. Masih jauh, karena kalau saksi-saksi sudah kami periksa, ujungnya nanti kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Nah cuma di situ nanti kita memberikan kepastian hukum seperti apa ke depannya," katanya.

Kepastian hukum akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila bukti yang ditemukan tidak mencukupi, polisi akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, semisal penghentian kasus.

Sementara itu, penyelesaian melalui restorative justice masih terbuka apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan.

"Untuk saat ini, kita sudah dua kali untuk melakukan mediasi, namun belum ada titik temu. Nah semua ini kan ada waktu, butuh waktu, dan butuh proses," katanya.

Warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Persoalan Jarak Antartoko

Koordinator aksi KMY, Aan Hidayat, menjelaskan persoalan tersebut berawal dari konflik internal terkait penerapan aturan jarak minimal 300 meter antartoko kelontong Madura di Yogyakarta yang telah disepakati paguyuban.

Aan menjelaskan, aturan itu disepakati guna mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di antara warga Madura yang membuka toko kelontong.

Konflik muncul setelah S, yang disebut Aan pernah menjadi pengurus KMY, membuka toko yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Aan menyebut paguyuban kemudian melakukan penutupan toko. Dalam peristiwa itu, S melaporkan pengurus KMY atas dugaan pencurian atau pengambilan barang.

Aan membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan barang-barang dari toko telah diamankan dan tidak hilang.

"Tidak ada (pencurian). Barang-barang disuruh pindah (oleh S) enggak apa-apa dipindah, asalkan diamankan barang-barangnya. Kita amankan barang-barang, fakta realita ada barang-barangnya, tidak hilang. Masih ada barang-barangnya lengkap," ujarnya.

KMY bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura mendatangi Polresta Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi melalui orasi dan istigasah di masjid Polresta Yogyakarta. Mereka berharap laporan tersebut dihentikan.