Duduk Perkara Pegawai Diskominfo Bakar Kantornya karena Kesal Jadi Bahan Olokan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi oleh TKP ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibakar pegawainya, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi oleh TKP ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibakar pegawainya, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial MFA diamankan polisi karena diduga membakar ruang rapat di kantornya.

"Betul, sejauh ini kita sudah melakukan penyelidikan, terus itu sudah mengamankan orang. Dia juga termasuk orang yang bekerja di Diskominfo," kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang saat dikonfirmasi, Rabu (12/8).

Di Diskominfo Kukar, MA bertugas sebagai operator call center. Dari hasil pemeriksaan awal, aksi MA diduga dipicu adanya persoalan antara dia dengan rekan kerjanya.

Menurut Elnath, MA mengaku merasa kesal karena kerap menjadi bahan olokan oleh rekan-rekan kerjanya. Ia disebut beberapa kali difoto, kemudian foto tersebut dibagikan ke dalam grup chat dan dijadikan bahan candaan hingga dibuat menjadi stiker.

"Motifnya, dia pernah merasa kesal dengan lingkungan Diskominfo, karyawan lain, karena dirinya sering difoto, terus dimasukkan ke grup, dibuat bahan olokan, kemudian dijadikan stiker. Di-bully," jelas Elnath.

Sudah Siapkan Bensin

Ilustrasi bensin eceran. Foto: Shutterstock

Sebelum aksi pembakaran terjadi, MA diduga telah menyiapkan bensin. Polisi menyebut pelaku membeli bensin Rp 30-40 ribu.

Persiapan tersebut diduga dilakukan pada Selasa (11/8) pagi, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 WITA.

Namun, polisi masih mendalami waktu serta kronologi secara rinci karena pemeriksaan terhadap MA masih berlangsung.

Dugaan upaya pembakaran itu kemudian berhasil diantisipasi. Api yang muncul di ruang rapat segera dipadamkan oleh pihak Diskominfo bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar serta sejumlah karyawan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk galon yang digunakan untuk membawa bahan bakar.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Pemeriksaan saksi dari lingkungan Diskominfo juga dilakukan untuk memastikan bagaimana rangkaian peristiwa hingga dugaan pembakaran tersebut terjadi.

Jadi Tersangka

Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock

Polisi menetapkan MFA sebagai tersangka karena melakukan pembakaran. Kasi Humas Polres Kukar, Iptu Haryo Jipang Painolan, membenarkan penetapan tersebut.

Ia mengatakan penyidik telah mengamankan MFA dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pembakaran.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Haryo saat dikonfirmasi.

Haryo menjelaskan, MFA membawa bahan bakar jenis Pertalite ke dalam kantor. Bahan bakar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam galon air mineral sebelum digunakan untuk memicu kebakaran di ruang rapat.

Dari pengakuan tersangka, bensin itu dibeli dengan nilai sekitar Rp 40 ribu.

“Pelaku masuk kantor sekitar pukul 06.30 Wita. Api berhasil dipadamkan oleh pegawai dan petugas keamanan. Tim Inafis sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa sisa galon,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan aksi tersebut telah direncanakan MFA sejak malam sebelumnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sejumlah fasilitas dilaporkan terdampak, antara lain meja rapat, kursi, proyektor, dan dokumen. Nilai kerugian masih dalam proses pendataan.

Tersangka dikenakan Pasal 308 ayat 1 KUHP tentang menyebabkan kebakaran, ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Sempat Diamuk Massa

Polisi oleh TKP ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar), yang dibakar pegawainya, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

MFA tidak langsung melarikan diri usai melakukan aksinya. Dia malah turun ke bagian bawah gedung dan duduk santai di kantin.

Momen tersebut terekam dalam video yang beredar. Dalam rekaman, pelaku terlihat masih berada di lingkungan kantor setelah api berkobar dan pegawai berupaya memadamkan kebakaran.

Situasi kemudian memanas. Sejumlah pegawai dan warga yang mengetahui kejadian tersebut terlihat emosi hingga pelaku menjadi bulan-bulanan.

Petugas keamanan bersama kepolisian langsung bergerak mengevakuasi pelaku dari lokasi untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri.

Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku membawa bensin menggunakan galon air.

Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke ruang rapat sebelum api dinyalakan.

“Yang bersangkutan ini membawa bensin di galonnya, galon air itu hampir setengah isinya,” ujar Solihin.

Aksi pembakaran tersebut dipergoki seorang petugas kebersihan atau office boy (OB) yang berada di sekitar lokasi. Api kemudian segera dipadamkan oleh pegawai.

“Yang bersangkutan ini juga setelah membakar, dia ada di ruangan bawah, kemudian duduk di kantin,” kata Solihin.

Saat pelaku berada di kantin, pegawai lainnya sibuk memadamkan api yang muncul di ruang rapat. Setelahnya, pengeroyokan terjadi.

“Teman-teman lainnya dari OB maupun sekretaris itu memadamkan api,” lanjutnya.

Pihak Diskominfo Kukar menduga aksi tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi.

“Jadi indikasinya itu sengaja dibakar. Dan saat ini, yang bersangkutan telah diamankan,” tegas Solihin.

Disorot DPR

Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus tersebut. Dave menilai kasus tersebut perlu dipandang serius karena telah berkembang dari persoalan antarpegawai menjadi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan fasilitas publik.

"Menurut saya, kejadian ini perlu dilihat secara serius karena persoalannya tidak lagi sebatas konflik antarpegawai, tetapi sudah berkembang menjadi tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan fasilitas publik," kata Dave saat dihubungi kumparan.

Dave menegaskan, apa pun latar belakang persoalan tersebut, tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan dan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Dave menilai dugaan perundungan terhadap MA juga perlu menjadi perhatian. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, MA mengaku kesal karena kerap menjadi bahan olokan oleh rekan kerjanya. Ia disebut beberapa kali difoto, lalu foto tersebut dibagikan ke grup chat, dijadikan bahan candaan, hingga dibuat menjadi stiker.

"Pada saat yang sama, kasus ini juga menunjukkan bahwa perundungan di lingkungan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele," ujarnya.

Menurut Dave, penggunaan foto atau konten digital untuk mengejek dan mempermalukan seseorang, terlebih jika dilakukan berulang atau disebarluaskan, dapat menimbulkan tekanan dan konflik yang lebih serius.

Karena itu, ia mendorong agar setiap bentuk perundungan di lingkungan kerja dapat dicegah dan ditangani sejak awal.

Dave juga meminta instansi pemerintahan memiliki mekanisme pengaduan dan penyelesaian konflik yang jelas. Hal tersebut dinilai penting agar persoalan antarpegawai tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun institusi.