Duduk Perkara Pesantren di Luwu Diserang dan Dibakar OTK hingga Santri Trauma

18 Desember 2023 13:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Dalam penyerangan itu, ada ruangan yang dibakar. Selain itu santriwati disebut dilecehkan saat mengaji. Ruang mengaji santriwati dimasuki para pria OTK, kerudung ditarik hingga auratnya terbuka.
Akibat insiden itu, puluhan santriwati syok. Ada yang menangis histeris bahkan tak sadarkan diri.
Pengurus Ponpes Darul Istiqamah, Muallim Arif, menjelaskan intimidasi dan penyerangan itu sudah berulang kali terjadi. Bahkan, diduga pelakunya sama.
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa

Duduk perkara kasus

Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di wilayah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, merupakan pondok pesantren cabang Cilellang. Pusat Ponpes Darul Istiqamah ini berada di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Ponpes Darul Istiqamah Luwu berdiri sejak tahun 1989. Pengurus Ponpes Darul Istiqamah Muallim Arif bercerita, pendirian pesantren di Luwu berawal dari seorang pria bernama Hasta datang ke Pondok Pesantren Darul Istiqamah Maros pada tahun 1988 silam.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Hasta untuk meminta pemimpin ponpes saat itu membangun pesantren di lahannya yang berada di Cilellang, Kebupaten Luwu. Permintaan Hasta kemudian dituruti. Sehingga pada tahun 1989 pembangunan mulai dilakukan.
"Pak Hasta ini pemilik lahan. Beliau datang kepada pimpinan pondok dan minta agar lahannya di Luwu dibangun pesantren. Jadi Pak Hasta wakafkan lahan pada tahun 1988," kata Muallim kepada kumparan, Jumat (15/12).
Pada tahun 1989 pembangunan mulai dilakukan. Dan tahun 1993, Ponpes Darul Istiqamah mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Aktivitas belajar mengajar pun dilakukan.
Pada tahun 1996, Hasta sebagai pemilik lahan meninggal dunia. Kegiatan pesantren tetap berjalan seperti biasa.
Hingga pada tahun 2019, ada pihak yang mengaku ahli waris dari Hasta datang dan mempersoalkan lahan Pondok Pesantren Darul Istiqamah. Dia berusaha mengambil alih ponpes.
ADVERTISEMENT
"Pada tahun 2019, ada pihak mengaku sebagai pemilik lokasi dan mau menguasai atau mengambil alih pesantren tanpa ada hak yang cukup dan tidak mau melalui jalur hukum. Dia malah merekayasa penerbitan IMB ganda pada lokasi yang sudah ber-IMB," sebut Muallim.
Sejak tahun itu, sejumlah intimidasi kepada pesantren mulai muncul. Pesantren pernah ditembok atau dipagar, disegel sehingga, santri dan santri terhambat mengikuti belajar mengajar.
"Mereka melakukan penyegelan madrasah hingga pemagaran lokasi. Santri terhalangi belajar," jelas Muallim.
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa
Selain bentuk intimidasi ke pondok pesantren, juga terdapat intimidasi kepada santri hingga pengurus dan tenaga pengajar. Bahkan, intimidasi berbentuk pidana berupa penganiayaan.
"Kami sudah dimediasi oleh Forkopimda Kabupaten Luwu dan sudah beberapa kali melaporkan, baik di Polres maupun di Polda, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dan penyelesaian," beber Muallim.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menempuh jalur hukum, tapi tidak diproses sebagaimana mestinya. Akibatnya, tindak pidana itu bertambah dan terus bertambah lagi. Jadi berlapis pelanggaran hukum yang mereka lakukan. Kami ingin ada efek jera," sambungnya.

Penjelasan Polisi

Kapolres Luwu AKBP Arisandi juga membenarkan peristiwa yang terjadi di Ponpes Darul Istiqamah karena dipicu adanya sengketa lahan dan yayasan.
"Permasalahan ini karena adanya sengketa lahan ataupun ke pengurusan pondok pesantren," katanya.
Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang berada di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulsel, diserang sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (13/12), sekitar pukul 20.30 WITA. Foto: Dok. Istimewa
Arisandi menjelaskan, lahan di atas pondok pesantren Darul Istiqamah itu merupakan tanah wakaf dari Hasta. Tetapi belakangan, ahli waris Hasta mencoba untuk menguasai kembali lahan seluas 2.500 m² tersebut.
"Sudah pernah diwakafkan oleh orang tuanya. Tapi, ahli warisnya muncul kembali, tapi tidak melalui gugatan atau digugat secara perdata langsung main tembok atau apalah. Jadi terkesan main hakim sendiri," sebut Arisandi
ADVERTISEMENT
Arisandi sudah mencoba mencari jalan keluar dengan melakukan mediasi. Tetapi, mediasi itu gagal. Tidak ada titik temu.
"Jadi kami sebenarnya sangat prihatin dengan sengketa ini. Karena ini yang menjadi korban adalah santri-santriwati. Psikisnya bisa terganggu dan juga tidak bisa belajar baik," katanya.

Satu pelaku perusakan ditangkap

Polisi menangkap satu terduga pelaku pembakaran Pondok Pesantren Darul Istiqamah di daerah Belopa, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Pelakunya, sudah ada satu orang yang diamankan," kata Arisandi.
Pelaku berinisial BS (40) bekerja sebagai petani yang juga warga Desa Wara, Kecamatan Kamanre. BS kini ditahan di Rutan Mako Polres Luwu. Sedangkan satu orang pelaku lainnya dengan inisial T sedang dilakukan pengejaran.
"Kemudian kami masih mencari yang lainnya, sesuai identifikasi peran masing-masing pada saat di lokasi kejadian. Jumlah terduga pelaku masih kami identifikasi. Yang jelas yang sudah teridentifikasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan pelaku yang melakukan aksi di atas diancam sebagaimana ketentuan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun dan/atau pasal 335 Ayat 1 Ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Terkait sengketa lahan, dipersilakan agar menempuh jalur gugatan perdata, bukan dengan main hakim sendiri. Tidak boleh ada aksi-aksi yang mengarah ke premanisme seperti mengancam atau menakut-nakuti warga masyarakat, kita akan tindak tegas," ucap Arisandi.