Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para warga ini memblokade jalan dengan menebar kayu hingga karung berisi barang-barang bekas. Mereka berteriak keras karena pembayaran ganti rugi lahan yang dijanjikan pihak pengelola tak kunjung dipenuhi.
Sebelum menjalankan aksi, sebenarnya warga sudah menyebarkan surat edaran kepada pengguna jalan tol agar tak lewat jalan tersebut hari Rabu kemarin. Namun tetap saja banyak mobil yang terjebak dan tak bisa ke arah Jagorawi.
Sekitar pukul 12.30 WIB, warga mulai makin emosi dan membakar ban hingga sampah di lokasi demo. Saat itu, polisi yang tadinya berjaga di sana, sudah membubarkan diri.
Dua jam kemudian, warga mulai menarik beton ke depan exit tol. Beberapa mobil ada yang berupaya masuk, termasuk kendaraan polisi dan TNI, namun akhirnya mereka memilih putar balik.
ADVERTISEMENT
Aksi ini baru selesai sekitar pukul 18.15 WIB. Artinya, Tol Jatikarya sudah diblokade selama hampir delapan jam.
Setelah warga membubarkan diri, polisi tampak sibuk membersihkan jalan yang dipenuhi abu bekas pembakaran ban dan sampah. Meski jalan tol sudah dibuka, namun warga mengancam akan memblokade lagi Tol Jatikarya jika tuntutan mereka tidak dieksekusi dalam sepekan.
Sebenarnya, apa masalah di Jatikarya?
Aksi ini berawal dari PUPR yang dianggap tak kunjung membayarkan ganti rugi tanah warga untuk pembangunan Tol Jatikarya. Menurut warga, total kerugian tanah sebesar Rp 218 miliar itu seharusnya dibayarkan pada 2017 lalu.
Para warga telah memenangkan putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) II dengan No.815/PDT/2018 pada Desember 2019 lalu yang menyatakan tanah yang kini menjadi Tol Jatikarya merupakan milik warga Jatikarya.
ADVERTISEMENT
Salah satu ahli waris bernama Gunun menyebut aksi mereka bukan memblokade jalan, melainkan menguasai kembali tanah mereka. Gugun meminta PUPR segera menyelesaikan ganti rugi yang seharusnya sudah lama dibayarkan melalui pengadilan negeri Bekasi itu.
“Ganti rugi Rp 218 miliar sekian itu untuk keseluruhan 94 kartu keluarga, sementara buat di sini (Jatikarya) ada yang 14 kartu keluarga yang terkena akses jalan tol,” jelas Gunun.
Kementerian PUPR lalu buka suara soal aksi ini. Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian, menjelaskan memang ada lahan yang belum dibayar ganti ruginya karena masih proses sengketa.
"Jadi ada yang punya lahan diklaim orang lain. Sehingga BPN tidak berani mengeluarkan ganti rugi karena ini masuk dalam sengketa," kata Hedy di Kementerian PUPR, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
Hedy menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan transaksi pembayaran ke pengadilan.
"Tugas kita sudah selesai dengan menyerahkan uang ke pengadilan," ujar Hedy.
Aksi ini akhirnya berakhir setelah kuasa hukum warga, Dani Bahdani, menyebut akan segera mengeksekusi tuntutan warga. Warga pun memberikan batas waktu hingga sepekan untuk memproses tuntutan mereka.
“Para ahli waris dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang didampingi oleh Polres Kota Bekasi, mengambil keputusan hak kami ini akan dieksekusi. Kami bersyukur. Maka, kami bertoleransi silakan buka kembali jalurnya,” tutup Gunun.