Dudung soal Brigjen Junior Ditahan: Tanpa Perintah Atas Namakan Stafsus KSAD

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman bicara terkait keputusan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar. Penahanan dilakukan setelah Brigjen Junior sesumbar membela warga terkait penggusuran oleh Sentul City.
Dudung menegaskan yang dilakukan Brigjen Junior adalah suatu kesalahan. Dalam melakukan tindakan, kata dia, seharusnya seorang prajurit harus mendasarkan pada surat perintah yang jelas.
"Setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Nah, dia tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus KSAD untuk membela rakyat," ujar Dudung kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurut Dudung, apa yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya menjadi tugas Babinsa hingga Kodim. Mengingat dua unsur inilah yang memiliki wewenang untuk melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Itu bukan kapasitasnya dia. Sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," ucap Dudung.
Padahal, kata Dudung, seharusnya sebagai salah seorang staf khusus KSAD, Brigjen Junior mendasarkan tindakannya atas perintah KSAD. Namun hal itu tak dijalankan Brigjen Junior.
"Staf khusus KSAD apabila keluar harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.
Penahanan, kata Chandra, dilakukan pihaknya dalam rangka menjalankan proses penyidikan perkara Tindak Pidana Militer mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.
Untuk memudahkan proses penyidikan Brigjen Junior, Chandra menuturkan bahwa pihak Puspomad telah melakukan penahanan terhadap Brigjen Junior terhitung mulai tanggal 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2021 di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok.
Selain itu, ia menyebut berkas perkara atas kasus Brigjen Junior pun kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
Diketahui, Brigjen Tumilaar ditahan karena diketahui telah membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City. Hanya saja pembelaan itu dilakukannya tanpa izin atau surat tugas resmi dari satuan tempatnya bertugas.
