Duel Pelajar SMK di Bogor, 1 Tewas, 2 Jadi Tersangka

2 September 2019 10:04 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan tersangka pembunuhan siswa SMK di Polres Bogor. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan tersangka pembunuhan siswa SMK di Polres Bogor. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus duel pelajar SMK di Bogor berakhir dengan kematian pelajar berinisial A (17). Polisi menangkap dua pelaku yang terlibat dalam duel maut ini.
ADVERTISEMENT
Pertama polisi menangkap J (17) yang merupakan lawan duel korban. Lalu, polisi juga menangkap AM (17) orang yang menginisiasi duel itu.
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menjelaskan duel antara korban dan pelaku terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (22/8). Duel berawal dari adanya perseteruan J dan A.
AM lalu mendorong pelaku J untuk menantang korban duel menggunakan celurit.
“Para tersangka melakukan menantang duel kepada korban melalui WhatsApp. Lalu ditentukan lokasi duelnya tersebut di daerah Gunung Putri,” ujar Andi di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Senin (2/9).
Saat di lokasi duel, korban didampingi dua orang temannya, sedangkan pelaku J ditemani empat orang rekannya.
"Dalam perkelahian tersebut korban akhirnya meninggal, karena kena bacokan celurit,” tambahnya.
Barang bukti kasus pembunuhan siswa SMK di Polres Bogor. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Dicky menambahkan, pelaku dan korban merupakan siswa dari SMK yang mempunyai sejarah permusuhan. “Ini sekolah ini memang disinyalir sering tawuran. Jadi sudah kayak turun menurun, senior-junior hanya karena gengsi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memeriksa 5 saksi dalam kasus duel berujung maut ini. Sejumlah barang bukti sudah disita, seperti pakaian korban, dua celurit yang digunakan untuk duel dan 3 buah ponsel.
Karena kedua tersangka masih tergolong di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 88 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Karena para tersangka ini masih tergolong anak masih di bawah umur, karena itu perlakuannya berbeda dalam kasusnya sebagai tersangka,” tambahnya.