Duga Ada Intimidasi, Pengacara Anak yang Diperkosa hingga Kena HIV Lapor ke LPSK

26 September 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara anak yang diduga diperkosa hingga kena HIV saat memberikan keterangan di depan Kantor LPSK. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara anak yang diduga diperkosa hingga kena HIV saat memberikan keterangan di depan Kantor LPSK. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara anak 12 tahun yang diperkosa hingga kena HIV melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Medan, Senin (26/9). Mereka menduga korban mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
Pengacara korban Arlius Zebua mengatakan, timnya mendatangi LPSK pada pagi hari. Kata dia, laporannya telah diterima oleh perwakilan LPSK di Medan.
“Kami tadi bertemu dengan Khairunnisa Putri Siregar (perwakilan LPSK) dan beliau sambut baik kedatangan kami. Keluhan–keluhan yang kami sampaikan, mereka sangat prihatin,” ujar Arlius kepada wartawan usai membuat laporan di depan kantor LPSK.
Arlius menjelaskan laporan ke LPSK dilakukan demi melindungi korban. Diduga korban mendapat ancaman dari pihak tertentu. Sehingga, keterangan korban berubah-ubah saat diperiksa polisi.
“Ada berupa dugaan ancaman karena Humas Polda Sumut telah menyampaikan, dan juga disampaikan oleh Kasat Polrestabes Medan, mereka tidak bisa menetapkan tersangka karena ada perubahan perubahan dari keterangan korban,” ujarnya.
“Ini ada dugaan kami (ada ancaman pihak lain), sehingga korban tidak leluasa menyampaikan informasi yang sesungguhnya,” tambah Arlius.
ADVERTISEMENT
Meskipun begitu, Arlius belum merinci siapa yang mengancam korban, begitu juga bentuk intimidasinya. “Belum bisa kita sebutkan,” katanya.
Dia berharap ke depannya dengan melibatkan LPSK proses penyelidikan menjadi lebih terang dan polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kami meminta kepada LPSK yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak, berdasarkan peran dan kewenangannya,” kata Arlius.
Sejauh ini dari informasi yang diterimanya, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dia berharap agar penyidik segera mengungkapnya.
“Sampai saat ini pihak kepolisian belum berani mengambil tindakan untuk menetapkan pelakunya. Dengan komunikasi dengan LPSK mereka akan membantu kami dan melakukan proses-proses agar polisi dipermudah menetapkan status tersangka,” ujar Arlius.
Sementara dari LPSK perwakilan Medan saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
ADVERTISEMENT
Awal kasus
Kasus pelecehan yang dialami korban cukup panjang. Berdasarkan keterangan korban, sejak usia bayi hingga 7 tahun tepatnya pada 2017, ia tinggal bersama ibunya.
Ketika itu ibunya telah berpisah dengan ayah korban. Di rumah tersebut, sang ibu ternyata tinggal dengan pacarnya, berinisial B. Menurut pengakuan korban, B yang pertama kali melecehkannya.
Setelah itu ibu korban meninggal dunia, korban kemudian dirawat ayah kandungnya. Selama tinggal bersama sang ayah, korban juga tinggal bersama nenek korban dan adik neneknya. Di rumah itu diduga korban dicabuli adik neneknya.
Dari kejadian itu, nenek korban mengajak korban ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara ayah korban kabur dari rumah karena memiliki banyak utang.
Setelah pulang dari Palembang, korban bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya, kurang lebih 2 tahun atau tepatnya hingga 2021. Di sana diduga korban menjadi korban eksploitasi seks.
ADVERTISEMENT
Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama 8 bulan. Kemudian dia pindah lagi dan kini bersama keluarganya yang lain. Namun baru 3 bulan tinggal di sana korban sakit. Setelah diperiksa di Rumah Sakit. Nahas, korban dinyatakan positif HIV.
Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun diduga kuat anak tersebut merupakan korban pencabulan.
“Kalau dari hasil pemeriksaan dan visum yang kami dapat, itu terindikasi perbuatan cabul itu,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Rabu (21/9). Dia tidak menjelaskan detail indikasinya itu seperti apa.
Disinggung apakah pihaknya sudah memeriksa terlapor, Fathir menjawab, belum. Dia juga tidak merinci berapa orang terlapor yang dilaporkan korban.
ADVERTISEMENT
“Kita enggak mau berpatokan sama (jumlah terlapor) itu, kita berpatokan sama hasil penyidikan,” ujar dia.
Pihaknya kini masih berusaha meminta keterangan korban, untuk menguatkan materi penyidikan.
Namun kendalanya sejauh ini korban belum bisa diminta keterangan karena masih dalam keadaan trauma.
“Secara psikologis dia (korban) belum stabil. Karena dia belum stabil, kami meminta bantuan pendampingan dari pihak Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak,” kata Fathir.