Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Mencuat di UKM UNY, BEM Kecam
ยทwaktu baca 4 menit

Dugaan kasus kekerasan seksual mencuat di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Salah seorang anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual. Adalah Sangkala UNY.
Sangkala merupakan unit kegiatan mahasiswa di UNY yang berkecimpung di teater, tari hingga sastra.
Belakangan, UKMF Sangkala UNY mengeluarkan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya.
Dalam pernyataan sikap yang diunggah melalui akun Instagram @sangkalafbsuny itu dijelaskan bahwa Sangkala FBS UNY berkomitmen untuk menindak tegas segala macam bentuk kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Apakah itu oleh anggota, Pengurus Inti (PI), Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), maupun Dewan Pembina (DP).
Soal dugaan kekerasan seksual ini, Sangkala FBS UNY menjelaskan kasus ini diadukan kepada Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) pada 15 Januari 2022 lalu. Terduga pelaku diketahui berinisial SR.
"Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku SR pertama kali diadukan kepada DPO pada 15 Januari 2022," jelasnya.
"Menindaklanjuti laporan itu, DPO dan PI telah menyusun rencana untuk membentuk Tim Pencari Fakta serta meminta persetujuan dari penyintas untuk mendalami, menyelidiki, dan mengungkap kebenaran dugaan kasus kekerasan seksual ini," tulis keterangan itu.
Dijelaskan pula bahwa SR telah dinonaktifkan dari seluruh aktivitas organisasi dan mencabut hak-haknya sampai penyelidikan kasus ini terungkap.
Kemudian, DPO dan PI juga akan membentuk Tim Pencari Fakta. Tim ini akan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dan memiliki independensi dalam menyelesaikan kasus ini.
"Selama proses penyidikan berlangsung. kami akan menyediakan pendampingan dan memberikan perlindungan, baik secara fisik maupun psikis, bagi penyintas," tegasnya.
Nantinya, apabila terduga pelaku terbukti bersalah maka pihak Sangkala FBS UNY akan memproses kasus ini melalui jalur yang tepat dan sesuai.
"Sebagai tanggung jawab moril terjadinya kasus ini, kami siap menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual ini dengan mengutamakan keberpihakan terhadap penyintas. Kami tidak akan memberikan tempat bagi pelaku kekerasan seksual demi menciptakan ruang yang aman hagi seluruh anggota," ujarnya.
Terkait kasus ini, BEM KM UNY pun angkat bicara. Ketua BEM KM UNY Ryan Maulia Muhammad mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk kekerasan seksual.
"BEM KM UNY mengecam segala bentuk kekerasan seksual," kata Ryan dikonfirmasi, Rabu (26/1).
BEM KM UNY sudah mengeluarkan pernyataan sikap. Selain mengecam segala kekerasan seksual, BEM KM UNY juga siap mengawal dan mendampingi korban.
Selain itu, BEM KM UNY juga meminta kampus untuk segera membentuk satgas pencegahan kekerasan seksual di kampus. Para civitas akademika UNY juga diminta untuk bersolidaritas dan menyuarakan keadilan kepada korban. Kampus juga harus menegakkan, mengawal, dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual.
"BEM KM UNY akan mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus kekerasan seksual yang terjadi," tegasnya.
Ryan juga menjelaskan bahwa dari informasi dugaan kasus kekerasan seksual ini, maka pada 25 Januari 2022 pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak rektorat.
"Berangkat dari adanya kasus kekerasan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi UNY pada 2019 dan baru terungkap pada beberapa waktu terakhir, menjadi isu yang sangat memprihatinkan," katanya.
"Pada Selasa, 25 Januari 2022, BEM KM UNY melakukan diskusi bersama Tim Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni UNY terkait penanganan kekerasan seksual yang telah terjadi di kampus UNY. Mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus UNY perlu adanya penanganan. khusus dan penindakan serius. Perlu adanya pengawalan dan usut tuntas. permasalahan," tegasnya.
Dari hasil diskusi tersebut dijelaskan bahwa Tim Biro Hukum UNY sedang merevisi Peraturan Rektor UNY Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY mengacu pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Setelah itu, akan dibentuk Tim Satgas untuk menangani kasus kekerasan seksual yang tentu juga berkolaborasi dengan BEM KM UNY.
"Setelah revisi peraturan ditetapkan, akan segera membentuk Tim Satgas atau Tim Kode Etik khusus untuk menindaklanjuti Pencegahan dan Penanganan setiap kasus kekerasan seksual, berkolaborasi dengan BEM KM UNY untuk usut tuntas permasalahan tersebut," katanya.
Dijelaskan bahwa rektorat akan terbuka untuk berkolaborasi dengan BEM KM UNY untuk memberikan pendampingan kepada korban hingga ke ranah hukum jika diperlukan.
"Rektor serta Tim Kemahasiswaan dan Alumni UNY, akan sangat terbuka apabila BEM KM UNY juga berkolaborasi dan dapat menyampaikan terkait setiap kasus kekerasan seksual di kampus dan siap memberikan pendampingan ke ranah hukum jika memang diperlukan. Namun, pihak kampus tidak akan bisa menindaklanjuti kasus apabila tidak ada laporan atau pengaduan," kata dia.
Dia menegaskan bahwa diskusi ini tak lain bertujuan agar kasus kekerasan seksual di UNY bisa segera dituntaskan.
Pihaknya juga tengah menelusuri ke pengurus BEM 2021 apakah sebelumnya sudah menerima laporan kasus ini atau belum.
"BEM UNY periode 2022 masih coba menghubungi pengurus periode sebelumnya untuk mendapatkan data validnya (pelaporan)," ujar Ryan.
