Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Semeru, Bupati Lumajang Thoriq Diperiksa
3 September 2024 21:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Calon petahana Bupati Lumajang, Thoriqul Haq atau Cak Thoriq, menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa terkait dengan dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Gunung Semeru tahun 2021 hingga 2023.
Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga, mengatakan pihaknya melakukan pemanggilan ini atas laporan dari masyarakat sebelumnya.
"Salah satunya ada demo di depan. Ada surat masuk ke Polda Krimsus. Disposisi ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru tahun 2021, 2022, dan 2023, kalau nggak salah," kata Putu kepada wartawan, Selasa (3/9).
Putu menyampaikan, polisi masih mendalami terkait sumber dana bantuan penanggulangan erupsi Gunung Semeru itu.
"Dari sumbangan dana bantuan, dari swasta. Iya banyak pihak yang bantu. Bukan cuma swasta aja. Dari pemkab Bojonegoro, yang mungkin PAD-nya besar membantu. Ada juga seperti itu. Termasuk warga masyarakat perorangan. Intinya masih kami dalami," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, Polda Jatim juga telah memeriksa sekitar lima orang saksi terkait hal tersebut. "Iya sudah ada (yang diperiksa). Nggak hafal jumlahnya. Iya sekitar itu (5 orang sudah diperiksa). Intinya ada saksi terkait dari BPBD dan BPKAD Kabupaten Lumajang. Yang menerima itu kan pendapatan daerah dan BPBD yang mencairkan. Kan gitu," katanya.
"(Cak Thoriq) baru bisa hari ini. Masih panjang, baru ini, kami baru memeriksa beberapa pihak," tambahnya.
Sementara itu, Cak Thoriq mengatakan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan sejumlah lembaga yang menerima atau membuka dana bantuan erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.
"Tadi saya sampaikan yang buka donasi ada lembaga-lembaga zakat yang hampir semua pengelola zakat itu menerima donasi atau membuka donasi," kata Cak Thoriq.
ADVERTISEMENT
"Ada juga beberapa lembaga lain yang juga menerima donasi, misalnya Pramuka, PMI, yang menyalurkan zakat. Kelembagaan zakat itu Baznas, Lazizmu, Laziznu, itu yang dimaksud," lanjutnya.
Politisi PKB itu menerangkan salah satu pertanyaan yang diajukan dari penyidik yaitu soal surat penunjukan terkait pengelolaan dana bantuan erupsi Gunung Semeru. Sebab, beberapa lembaga yang membuka penerimaan itu tidak mempunyai surat penunjukan pengelolaan dana.
"Jadi membuka donasi begitu saja. Saya juga tadi sampaikan lembaga-lembaga itu sebagian itu tidak melaporkan kepada pemerintah, kepada masyarakat secara umum," terangnya.
"Misal pramuka, semenjak saya menangani erupsi Semeru hingga selesai tuntas, saya tidak menerima laporan berapa pramuka menerima donasi, dari sekian banyak data awal memang miliaran. Itu yang menjadi obrolan," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Lumajang tidak pernah mendapat laporan keuangan itu dari para lembaga swasta.
"Kayak pramuka pasti mereka mencatat dari mana saja itu, tapi dilaporkan tidak. Nilainya miliaran (rupiah) lebih. Datanya ada yang saya terima," ungkapnya.
Namun, kata dia, jika dana tersebut berasal dari lembaga pemerintah, maka pemda wajib melaporkan aliran dana bantuan itu.
"BPBD mendapatkan bantuan donasi dari Pemerintah Bojonegoro, Kalteng, mesti digawe rek. dana bantuan mesti digunakan. mesti dicairkan," terangnya.
"Ada beberapa kelembagaan yang membantu misalnya CSR Bank Jabar, itu masuk rekening bank daerah. Laziznu, Lazizmu tidak masuk di pemda. dan mereka mengelola sendiri," tuturnya.