Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif Disbud Jakarta: Pos Anggarannya Rp 150 Miliar
19 Desember 2024 9:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengungkap nilai kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov Jakarta yang diduga dikorupsi mencapai Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Kamis (19/12).
Syahron menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi itu belum diketahui. Saat ini, audit masih dilakukan. "Nilai kerugian tunggu audit dari yang berwenang," ujarnya.
Syahron menambahkan, saat ini status perkara itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang dijerat. "Belum (ada tersangka). Masih penyidikan umum nanti di-update di penyidikan khusus untuk penetapan tersangkanya," jelas dia.
Kejati Jakarta sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya. Hasilnya ditemukan sejumlah stempel palsu.
ADVERTISEMENT
Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan.
Pemprov Jakarta telah angkat suara soal dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Pemprov Jakarta sudah menerima surat dari Kejati Jakarta terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta tahun anggaran 2023.
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan itu.
Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan.