Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dugaan Pelanggaran Pemilu Mulai Berseliweran, Ganjar Minta Bawaslu Bertindak
4 Januari 2024 16:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, meminta Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran Pemilu 2024 yang mulai tampak terang-terangan di publik.
ADVERTISEMENT
"Ya saya kira Bawaslu mesti bertindak dan mesti menunjukkan taringnya," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pertemuan dengan Tim Pemenangan Daerah (TPD) di Jetis, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (4/1).
Menurutnya, sikap itu mesti ditunjukkan Bawaslu agar lembaga tersebut dipercaya masyarakat menegakan aturan dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Kalau tidak, lembaga ini tidak akan dipercaya dan kemudian semua akan mengambil tindakan dan tidak bagus untuk sebuah proses demokrasi," ucapnya.
"Maka, juga harus siaga dan mesti tegas untuk itu semuanya," terangnya.
Adapun dugaan pelanggaran terbaru yang tengah disorot yakni terkait video yang viral di media sosial menunjukkan belasan orang menggunakan seragam Satpol PP yang menyatakan dukungan untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar itu disebutkan bahwa mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
“Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," kata mereka dalam video yang beredar.
Menurut Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, para oknum Satpol PP tersebut sudah disanksi.
"Saya mendapatkan laporan sudah dikenakan sanksi ya, jadi ya sudah sesuai mekanismenya," kata dia di RSUD Sumedang pada Rabu (3/1).
Sanksi yang dikenakan, menurut Bey, yakni berupa penghentian penyaluran upah selama beberapa bulan. Apabila terulang lagi, maka sanksi yang dikenakan akan lebih berat.