Dugaan Pelecehan Oknum Kostrad: Pelaku Serahkan Diri; Denpom Periksa

23 September 2023 7:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota Kostrad berinisial Lettu AAP diduga melakukan pelecehan seksual pada bawahannya. Ia sempat melarikan diri saat diperiksa.
ADVERTISEMENT
Namun pada Kamis (21/9) malam, ia kemudian menyerahkan diri.
Lettu AAP yang menjabat sebagai Komandan Baterai (Danrai) ini diduga melakukan kekerasan seksual kepada 7 orang bawahannya yang masih berpangkat prajurit dua (prada).
Ada dugaan indikasi pelecehan tersebut dilakukan pada sesama jenis.
"Sementara ini sesuai laporan yang ada itu ada 7 orang. Satu satuan yang sama (dengan Lettu AAP)," jelas Kapen Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad), Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dihubungi kumparan, Jumat (22/9).
Kini, Lettu AAP ditahan di Denpom 1 Tangerang untuk diperiksa. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini.
Ilustrasi pelecehan seksual pada laki-laki. Foto: Aonprom Photo/Shutterstock

Selidiki Indikasi Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1 Tangerang tengah menyelidiki dugaan yang dilakukan anggota Kostrad berinisial Lettu AAP kepada 7 orang bawahannya. Pihaknya tengah mendalami indikasi pelecehan seksual sesama jenis.
ADVERTISEMENT
"Indikasinya seperti itu (sesama jenis). Masalah lawan jenis atau sesama jenis kita masih belum tahu pastikan. Yang jelas tindakan dugaan asusila," ujar Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian saat dihubungi kumparan, Jumat (22/9).
Hingga kini korban dari Lettu AAP dilaporkan ada sebanyak 7 orang yang merupakan bawahan atau prajurit junior dari satuan yang sama dengannya.
"Dia sudah diajukan penahanan, penahanan ringan selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan. Baru tahap pendalaman. Nanti sesegera mungkin informasi dari Pom," tutup Hendhi.