Dugaan Pelecehan Seksual Putri di Magelang Tak Masuk Obstruction of Justice

1 September 2022 21:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di Polda Metro Jaya, Rabu (13/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ada dugaan pelecehan seksual yang terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Pelecehan itu diduga dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, beberapa hari sebelum pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Saat kasus tewasnya Brigadir Yosua diungkap pertama kali ke publik, dugaan pelecehan seksual ini turut disampaikan. Namun saat itu disebut peristiwanya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada waktu yang sama dengan tewasnya Yosua.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim khusus Polri terungkap pelecehan seksual itu tidak pernah terjadi di rumah dinas tersebut. Laporan polisi yang dibuat Putri di Polres Jakarta Selatan terkait kasus itu pun gugur.
Dugaan pelecehan seksual itu lantas masuk dalam bagian obstruction of justice. Sebab hal itu merupakan bagian dari skenario yang dibuat Sambo untuk mengaburkan kasus pembunuhan terhadap Yosua.
Belakangan disebut pelecehan seksual itu diduga terjadi di Magelang, beberapa hari sebelum pembunuhan Brigadir Yosua. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari Putri dan Sambo.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan bahwa petunjuk awal dari keterangan P (Putri) dan S (Sambo) itu perlu menjadi basis untuk memperdalam dan juga hasil asesmen dari psikolog klinis dan kepolisian, maupun LPSK," kata Andy kepada wartawan, Kamis (1/9).
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Andy menyebut kasus di Magelang tidak masuk dalam obstruction of justice. Sebab Putri saat membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual menyebut peristiwa yang di Jakarta. Padahal peristiwa itu tidak ada. Sementara yang di Magelang tidak dilaporkan sehingga perlu untuk diselidiki kebenarannya.
"Yang dilaporkan ibu PC (Putri Candrawathi) itu kan peristiwa yang di Jakarta, yang bagian dari rangkaian kasus obstruction of justice, yang kalau bahasa Komnas HAM membuat skenario. Tapi kan disampaikan bahwa peristiwa kekerasan seksual itu sendiri diduga terjadinya di Magelang, nah itu kan dua kasus yang beda. Nah, kasus yang di Magelang-nya tentunya harus diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian," kata Andy.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual itu, lanjut Andy, bisa membuat semakin terang terkait masalah awal yang membuat Yosua dieksekusi oleh Sambo.
"Supaya terang benderang keterhubungannya dengan kasus penembakan ini ada atau enggak, apakah kasus ini ada atau tidak agar P (Putri) maupun J (Yosua) bisa mendapatkan proses hukum yang adil," pungkas Andy.