Dugaan Penipuan Rp 300 Juta Ketua PDIP Aceh ke Polisi Berakhir Damai

16 Mei 2023 13:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kasus pelaporan Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud, ke seorang polisi atas dugaan kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp 300 juta berakhir damai.
ADVERTISEMENT
Korban atau pelapor berinisial N sudah mencabut laporan tersebut dan sepakat berdamai.
“Benar, kita sudah berdamai. Sudah cabut laporan,” kata N yang merupakan anggota polisi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5).
N menuturkan, Muslahuddin telah bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang dialaminya.
“Terkait dengan kerugian yang saya alami, Pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya,” ujarnya.
Karena itu, sebutnya, kasus pelaporan terhadap Muslahuddin sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kasus ini selesai secara kekeluargaan dan damai,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDIP Aceh, Muslahuddin Daud, dipolisikan atas dugaan kasus penipuan atau perbuatan curang. Muslahuddin dilaporkan ke Polda Aceh berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda Aceh.
"Benar, ada laporan masuk melalui SPKT Polda terkait dugaan tindak pidana penipuan pada 8 Mei lalu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
ADVERTISEMENT
Joko menyebutkan, pelapor adalah seorang anggota polisi dan berdasarkan laporan itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 300 juta. N merasa tertipu setelah dirinya tidak lulus Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Padahal, N telah menyerahkan uang Rp 300 juta.