Dugaan Pungli Rp 1,3 M Lapas Cebongan: 18 Saksi Diperiksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polresta Sleman sedang mengusut dugaan pungli di Lapas Kelas II B Yogyakarta atau Lapas Cebongan dan pada Selasa (28/5) telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi menyatakan bahwa polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk warga binaan, dokter, dan penjaga lapas.

Proses penyelidikan tindak pidana korupsi dilakukan dengan hati-hati karena kemungkinan pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan yang besar, sehingga pengumpulan alat bukti harus teliti.

"Kemungkinan pihak-pihak yang terlibat memiliki kekuasaan atau kewenangan sehingga kita wajib untuk berhati-hati, mengumpulkan alat bukti, sehingga kita pastikan dapat dilakukan penegakan hukum melalui proses penyidikan," kata Yuswanto, Rabu (29/5).

Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi (kiri) dan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan bahwa meskipun status kasus sudah masuk penyidikan, belum ada saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Interogasi saksi-saksi terus dilakukan untuk mendalami keterangannya. Penanganan kasus ini dilakukan hati-hati agar terduga pelaku tidak menghilangkan barang bukti.

Dugaan pungli melibatkan seorang petugas lapas berinisial M, yang diduga terlibat dalam jual-beli kamar tahanan. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa, mengungkapkan bahwa M melakukan pelanggaran kedisiplinan terkait pelayanan kepada warga binaan pada November 2023.

Modus pungli ini melibatkan permintaan sejumlah uang dari warga binaan untuk mendapatkan kamar di lapas.

M telah dicabut jabatannya, dinonaktifkan, dan dipindahkan ke kantor wilayah untuk menjalani proses pembinaan serta menunggu sanksi. Selain M, ditemukan juga dugaan keterlibatan delapan warga binaan dalam aksi pungli ini.

Dugaan Pungli Capai Rp 1,3 M

Direktur LBH Arya Wiraraja Fahri Hasyim dan Sekretaris Ibnoe Hadjar dan Pembela Hukum menunjukkan berkas kasus pungutan liar di Lapas Cebongan. Foto: Hery Sidik/ANTARA

Sekretaris LBH Arya Wiraraja, Ibnoe Hadjar, mengatakan berdasarkan penelusurannya dari pengakuan korban, oknum pejabat itu melakukan pungli kepada sekitar 60 warga binaan.

"Kalau ditotal pungutannya mencapai Rp 1,3 miliar yang dilakukan secara masif selama satu tahun, dengan korban sekitar 60 orang. Yang kami pantau ada mantan pejabat di Kota Yogyakarta diperas hingga Rp 55 juta, dengan modus akan diberikan fasilitas kamar yang bagus," katanya.

Menurut dia kasus pungli ini sudah ditangani Polres Sleman. Oknum pejabat itu sudah diperiksa pada pertengahan Februari 2024, namun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan penyidikan, bahkan oknum sudah diperiksa setelah Pemilu 2024, secara alat bukti lengkap, sudah diperiksa saksi sebanyak 20 orang, tapi belum ada tindakan menaikkan status tersangka, maka dari itu kami mohon Polres Sleman segera menetapkan tersangka," katanya.