Pemilik Duit Rp 18,9 Triliun Adalah 81 WNI Nasabah Standard Chartered

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya membeberkan ihwal transfer dana milik WNI dari Standard Chartered Plc sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun (kurs Rp 13.500) ke Singapura yang diduga untuk mengindari pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pihaknya mendapatkan laporan aliran duit tersebut pertama kali dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada Menteri Keuangan beberapa bulan lalu.
Menurut Ken, dari data hasil analisis tersebut ditemukan adanya transfer dana yang berasal dari 81 WNI nasabah Standard Chartered yang nilainya mencapai 1,4 miliar dolar AS.
"Setelah penelitian diketahui 62 orang telah Tax Amnesty," kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (9/10).
Saat ini, Ken mengatakan Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pendalaman data tersebut dan terus berkoordinasi PPATK. Menurut dia, pihaknya mengecek seluruh data dan akan cocokkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak milik nasabah tersebut dengan laporan dari PPATK.
"Kita cocokkan dengan Tax Amnesty, sudah apa belum. Kalau belum apakah sudah dimasukan ke SPT," katanya.
Ditanya apakah pemilik rekening tersebut masih dalam satu lingkaran bisnis atau ada keterikatakan satu sama lainnya, Ken mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi ke arah sana.
"Enggak ada berhubungan satu sama lain. Ada hubungan keluarga, suami istri. Hubungan bisnis," katanya.
Seperti diketahui, regulator Eropa dan Asia Tengah memeriksa Standard Chartered Plc terkait transfer dana janggal sebesar 1,4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,9 triliun (kurs Rp 13.500) dari Guernsey, Inggris, ke Singapura pada akhir 2015. Dana tersebut ditransfer oleh nasabah Indonesia.
Transfer dana tersebut terjadi pada 2015 sebelum Guernsey mengadopsi sistem Common Reporting Standard (CRS), yakni sebuah kerangka kerja global untuk pertukaran data pajak pada awal 2016.
Adapun PPATK menyatakan dari hasil analisis pihaknya, transfer dana tersebut terkait dengan dugaan adalah tax evasion (tax fraud). Selain itu PPATK juga mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam transfer duit tersebut.
