Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Duit Rp 860 Juta Hasil Pengusutan 3 Kasus Korupsi di Maluku Diserahkan ke Negara
11 April 2023 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, mengeksekusi uang Rp 860 juta sitaan empat terpidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Total uangnya Rp 860 juta ditambah tanah dan bangunan, ditambah satu unit mobil Honda Brio," kata Kasi Intel Kejari Aru, Romi P. Nitisasmitoa, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Senin malam (10/4).
Menurut Romi, seluruh uang itu bersumber dari hasil pengusutan 3 kasus. Berikut seluruh daftarnya:
1. Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas
Telah ada dua terpidana dalam kasus ini yakni Rul Barjal dan Indra Jonathan Selly, yang terbukti korupsi dalam pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah pada tahun 2018.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga 901 miliar. Adapun uang yang berhasil disita adalah Rp 443 juta.
2. Kasus Korupsi Dana Desa
Terpidana kasus ini adalah Thomas Kamerkay, Kepala Desa Fatlabata, yang terbukti korupsi dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 412 juta.
ADVERTISEMENT
Tanah dan bangunan milik Thomas pun dirampas untuk negara.
3. Kasus Korupsi Proyek Jalan
Pada kasus ini, Listiawati menjadi terpidananya. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan jalan lingkar belakang Wamar.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,5 miliar, tapi kemudian hanya mobil Brio Listiawati yang dirampas untuk negara.