Dukcapil Beri Akses e-KTP ke 2.108 Lembaga, termasuk Pinjol dan Leasing

12 Juni 2020 13:13 WIB
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kemendagri terus menjalin kerja sama pemberian akses pemanfaatan data e-KTP kepada sejumlah lembaga baik perbankan maupun nonperbankan. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 2108 lembaga yang telah bekerja sama.
ADVERTISEMENT
Kerja sama ini terkait pemanfaatan data kependudukan, baik itu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun data KTP elektronik (e-KTP). Kerja sama dengan 13 lembaga terbaru digelar Kamis (11/6) di RSU Kemendagri.
"Kemendagri atas nama Bapak Mendagri memberikan hak akses untuk verifikasi data kependudukan," ucap Zudan dalam rilisnya, Jumat (12/6).
Zudan menegaskan, pihaknya tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan hanya hak akses untuk verifikasi data.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Jelas Karya Wasantara di Jakarta, Jumat (13/12). Foto: Dok. Ditjen Dukcapil Kemendagri
Jadi mekanismenya dalam pemanfaatan data ini, berbagai lembaga yang menjalin kerja sama dan sudah memiliki data asal, kemudian dicocokkan dengan data kependudukan.
Misalnya untuk lembaga keuangan atau perbankan, apakah nasabahnya masih alamatnya sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama, dan seterusnya. Jadi fungsinya untuk verifikasi data.
ADVERTISEMENT
"Di dalam kerja sama ini kami laporkan bahwa aspek ketaatan terhadap perundang-undangan, aspek compliance (kepatuhan) menjadi demikian penting," ujarnya.
Ada 4 perundang-undangan utama yang dijadikan dasar rujukan yaitu UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019.
Data kependudukan Kemendagri digunakan untuk semua keperluan, antara lain untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden, pilkada, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
13 Lembaga Pinjol hingga Zakat
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
Zudan menjelaskan, dari 13 lembaga yang sekarang meneken perjanjian kerja sama, 10 lembaga di antaranya adalah lembaga keuangan perbankan dan non perbankan.
ADVERTISEMENT
Ada pun lembaga keuangan non perbankan antara lain, lembaga pembiayaan seperti leasing, fintech (pinjaman online) dan penyedia uang digital. Kemudian dua lembaga lainnya bergerak di bidang kesehatan. Satu lembaga lainnya bergerak dalam zakat, infak dan sedekah yaitu Dompet Dhuafa Republika.
"Kami laporkan kepada Bapak bahwa setelah berbagai lembaga memajukan permohonan untuk kerja sama, kami melakukan verifikasi dengan melihat kepada seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, PP tentang Adminduk dan Permendagri Nomor 102," beber Zudan.
Sehingga setiap lembaga harus memenuhi aspek legalitas perusahaan, bisnis prosesnya pun harus sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, juga ada rekomendasi dari pengawas bidang usaha.
"Kalau perbankan lembaga keuangan mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu disusun perjanjian kerja sama seperti hari ini,"ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jaga Kerahasiaan Data
Dijelaskannya juga mengenai kewajiban dari berbagai lembaga yang menjalin kerja sama dengan Dukcapil. Salah satunya adalah kewajiban untuk memberikan dan menjaga kerahasiaan data nasabah. Data nasabah ini yang kemudian dicocokkan dengan data Dukcapil.
"Oleh karena itu di ujung akhirnya adalah setiap lembaga pengguna wajib memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data dan dokumen kependudukan yang diakses oleh berbagai lembaga tersebut," ucap Zudan.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.