Dukcapil DKI Akan Panggil Lurah-Camat yang Masih Tambahkan Syarat Urus Dokumen

6 September 2021 20:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengerahkan tim penyamar untuk meninjau layanan di 9 kelurahan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyamaran itu, tim Dirjen Dukcapil Kemendagri masih menemukan adanya syarat tambahan yang harus dilengkapi warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Padahal, itu tidak ada dalam aturan.
Terkait hal tersebut, Plt Kadisdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, memastikan penambahan persyaratan untuk mengurus dokumen kependudukan tidak dibenarkan. Walaupun, biasanya kelurahan atau kecamatan meminta syarat tambahan untuk detail pelayanan.
“Dalam kondisi ini beberapa persyaratan tambahan yang dilakukan oleh kelurahan maupun tingkat kecamatan terkait pelayanan ini karena mereka perlu detail untuk proses-proses pelayanan. Namun ini memang tidak dibenarkan oleh kita,” ungkapnya.
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
Untuk itu, Budi akan memanggil para lurah yang masih kedapatan menambahkan syarat pengurusan dokumen kependudukan.
“Kita akan melakukan evaluasi pemanggilan kepada lurah-lurah tersebut untuk kita lakukan pembinaan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
“Rencana hari Rabu dan hari Kamis kita mengumpulkan seluruhnya melalui zoom. Kita lakukan pembinaan untuk seluruh Kasatpel dan Kasektor yang ada,” pungkasnya.
Pemanggilan dilakukan tentu untuk melakukan pembinaan terhadap para lurah. Budi mengatakan, sebenarnya pembinaan secara berkala sudah dilakukan agar tak ada lagi syarat tambahan.
“Karena memang kompleksitas permasalahan di DKI Jakarta dengan kondisi penduduk saat ini mereka perlu tambahan beberapa persyaratan-persyaratan itu yang membuat mereka agar lebih hati-hati,” kata dia.
Zudan sudah pernah turun langsung menyamar menjadi warga biasa yang ingin mengurus sejumlah dokumen kependudukan. Dia ingin memastikan layanan kependudukan di tingkat paling bawah juga berjalan baik.
Sebab, layanan adminduk harus sesuai ketentuan yakni Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dari hasil dari penyamaran tersebut, tim Dukcapil menemukan masih ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian.
Tim Dukcapil Kemendagri menyamar di beberapa kelurahan di DKI Jakarta. Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
Sedangkan di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur. ada syarat tambahan yang cukup untuk mengurus dokumen akta kematian.
Berikut rincian syarat tambahan itu:
ADVERTISEMENT