Dukcapil DKI Ungkap Ragam Alasan Pemilik NIK Jakarta Pindah Domisili

28 Februari 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Disdukcapil DKI bakal menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) warganya yang sudah pindah domisili ke luar Jakarta selama lebih dari 2 tahun.
ADVERTISEMENT
Kadisdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengungkapkan, kebanyakan para warga yang berpindah domisili itu kebanyakan dari kalangan keluarga muda. Mereka umumnya pindah ke wilayah Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
"Kami mendapatkan laporan dari Kadis Se-Bodetabek, banyak penduduk KTP DKI yang pindah ke wilayahnya. Rata-rata keluarga muda dan tinggal di perumahan-perumahan yang baru, mungkin itu salah satu alasannya," kata Budi saat dihubungi, Rabu (28/2).
Namun demikian, Budi belum bisa mengungkapkan jumlah warga DKI yang berpindah domisili tersebut. Proses pendataan dan finalisasi masih dilakukan.
"Saat ini masih dalam proses pendataan dan finalisasi," ucapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: Haya Syahira/kumparan
Lebih lanjut, Budi mengimbau kepada masyarakat yang sudah berpindah domisili lebih dari 1 tahun agar merapikan dokumen kependudukannya.
"Hal ini juga positif agar ke depan masyarakat tersebut lebih dekat untuk mendapatkan layanan publik, tidak harus ke Jakarta," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Budi sebelumnya menerangkan pelaksanaan program penyesuaian ini dilakukan secara bertahap pada setiap bulan. Termasuk menyesuaikan NIK warga meninggal dan rumah tangga yang sudah tidak ada (tergusur atau relokasi) namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
"Disdukcapil telah menyosialisasikan terkait tertib administrasi kependudukan sejak tahun 2023, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara "de jure" dan "de facto" berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," jelasnya.
"Bagi yang bertugas, dinas dan belajar di luar kota maupun luar negeri serta masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili," sambung dia.