Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dukcapil soal Warga Pluit Ganti Kelamin: Data Bisa Diubah Asal Dokumen Lengkap
28 Oktober 2022 17:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pergantian jenis kelamin dan nama seorang warga Pluit, CK. Setelah adanya putusan ini, CK bisa langsung melapor ke Dukcapil untuk mengubah data.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara Edward Idris, mengatakan perubahan data pada dokumen kependudukan, seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk, bisa saja dilakukan. Yang paling penting, pemohon memiliki dokumen lengkap.
"Petugas Dukcapil akan memproses permohonan mengubah nama dan jenis kelamin warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara itu sesuai ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan data pendukung sertifikat medis penggantian jenis kelamin," kata Edward dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Edward menambahkan tugas dari Dukcapil mencatatkan sesuai dengan ketetapan pengadilan dan data pendukung sertifikat medis.
"Jadi proses selanjutnya yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk perubahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri," ucap Edward.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh. Zudan mengatakan, perubahan data bisa saja dilakukan setiap warga sepanjang syaratnya terpenuhi.
ADVERTISEMENT
"Boleh dengan penetapan pengadilan (mengubah identitas jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara)," kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Adapun data administrasi dokumen kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diubah bersamaan dengan data pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
"Diubah sekaligus bersama-sama," kata Zudan.
Dalam Penetapan Nomor: 315/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr, yang dibacakan hakim tunggal R Rudi Kindarto pada Kamis, 12 Agustus 2021, menetapkan dan memberi ijin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan/atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'anak laki-laki' menjadi 'anak perempuan' pada kutipan akta kelahiran Nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon.
Amar itu juga menyebutkan, bahwa CK wajib melaporkan pencatatan tentang perubahan nama dan jenis kelamin kepada Kedutaan Besar RI di Singapura, instansi pelaksana yang menerbitkan/diterbitkannya Surat Tanda Kelahiran, dan kepada instansi pelaksana di tempat tinggal dirinya yakni Kepala Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, paling lambat 60 hari sejak menerima salinan penetapan.
ADVERTISEMENT