Dukcapil Terapkan Identitas Digital, Bagaimana Warga Tak Punya HP?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Foto: kumparan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, sedang membuat perubahan penting dalam layanan kependudukan. Yaitu mengubah identitas fisik seperti e-KTP dan KK, menjadi identitas digital.

Secara teknis, identitas digital akan diterapkan dalam bentuk aplikasi di HP yang memuat data diri yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi/autentifikasi.

"Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi," ucap Zudan, Jumat (7/1).

Lalu bagaimana jika warga tak memiliki HP?

Zudan menjelaskan penerapan ini akan bertahap. Dukcapil tetap memberi peluang masyarakat tak punya HP menggunakan identitas yang berupa fisik baik e-KTP maupun KK.

"Untuk yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dalam bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini."

- Zudan

Jadi, Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur: layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Zudan menyebut digitalisasi ini dalam tahap uji coba di 50 kabupaten kota. Antara lain Salatiga, Dompu, Kota Bima, dan Kota Bandung.

"Identitas Digital bagi penduduk akan menjadikan pembuatan identitas lebih mudah, lebih cepat, lebih murah, hemat dan efisien," tuturnya.

kumparan post embed