Dukcapil Terbitkan e-KTP dan Kartu Keluarga Bagi Transgender

2 Juni 2021 22:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dukcapil terbitkan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6). Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dukcapil terbitkan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6). Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
ADVERTISEMENT
Dukcapil Kemendagri menegaskan diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan layanan adminduk berupa pendataan dan perekaman e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok transgender di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6).
"Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial melayani perekaman KTP-el pada kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi," kata Zudan dalam keterangannya.
Zudan mengatakan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan dan sudah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019.
Dukcapil terbitkan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6). Foto: Dok. Dukcapil Kemendagri
"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Dukcapil yang didukung Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani para transgender yang telah tercatat memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
"Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya," kata Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama.
David mengungkapkan untuk sementara, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh sidak di Dukcapil Wonogiri. Foto: Dukcapil
"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan kolom jenis kelamin? Zudan menegaskan sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab. Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank, dan lain-lain" pungkasnya.