Dukun Pengganda Uang di Magelang Racuni 2 Warga dengan Potas hingga Tewas

19 November 2021 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang di Magelang. Foto: Polres Magelang
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang di Magelang. Foto: Polres Magelang
ADVERTISEMENT
Pria yang dikenal sebagai dukun pengganda uang, IS (57), diamankan Polres Magelang, Jawa Tengah, karena diduga melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan dua korban.
ADVERTISEMENT
Korban, L (31) dan W (38), merupakan saudara ipar IS. Nyawa keduanya melayang diduga karena diracun potas.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan jasad kedua korban ditemukan di sebuah mobil sewaan di Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11), sekitar pukul 20.30 WIB.
"Saat ditemukan korban L berada di kursi sopir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban W tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan," ujar Aron dalam rilis yang diterima kumparan, Jumat (19/11).
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang di Magelang. Foto: Polres Magelang
Ia menambahkan, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pengelola rental mobil. Pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran.

Diracun setelah meminta menggandakan uang Rp 25 juta

Aron menambahkan, korban ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas. Petugas curiga korban diracun. Hal itu karena polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan dan berbau saat olah TKP.
ADVERTISEMENT
"Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, dukun tersebut merupakan orang terakhir yang ditemui kedua korban. Di hari itu, korban berencana bertemu dukun tersebut untuk menggandakan uang Rp 25 juta.
Konferensi pers kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dukun pengganda uang di Magelang. Foto: Polres Magelang
"Jadi Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah tersangka. Di sana korban memberikan 1 botol berisi mata air Sijago kepada tersangka. Korban juga menyerahkan uang tersebut untuk didoakan," imbuh dia.
Setelah menerima air dan uang dari korban, lanjut Aron, pelaku lantas memasukkan air tersebut ke dalam sebuah gelas yang dicampur racun jenis potas.
ADVERTISEMENT
"Lalu air yang sudah dicampur potas dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” kata Aron.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Alfan Armin menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini. Antara lain, plastik bening, dan uang jutaan rupiah milik korban.
"Tersangka juga mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas yang dibeli dari toko pertanian ke dalam air minuman sebagai syarat," imbuh dia.
Atas kejahatannya, dukun asal Dusun Marongan, Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Magelang, dijerat 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tegas Alfan.
ADVERTISEMENT