Dukung Aksi Cuti 'Mogok' Massal, Hakim PN Jakpus Batasi hingga Tunda Sidang

7 Oktober 2024 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendukung aksi cuti "mogok" massal yang dilakukan hakim se-Indonesia. Aksi ini menuntut kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
"Memang kita tidak bisa tutupi ya, bahwa kenyataan memang (gaji dan tunjangan) Hakim itu 12 tahun tidak berubah," kata Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Senin (7/10).
Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo (tengah), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
"Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," tambah Atjo.
Meski demikian, Atjo mengatakan Hakim di PN Jakpus tak ada yang mengambil cuti. Sebab, mesti menyidangkan berbagai perkara yang memiliki batas waktu singkat.

Perkara yang Mesti Disidang Cepat

Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sementara, Wakil Humas PN Jakpus, Bintang, menyebut perkara yang mesti diselesaikan secara cepat di antaranya perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Perkara ini hanya memiliki tenggat waktu selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada beberapa perkara lain yang perlu segera dirampungkan karena masa penahanan terdakwanya yang hampir habis.
"Jika misalnya perkara itu masih kira-kira panjang waktunya, penahanannya masih lama, ada beberapa perkara juga yang kami tunda persidangannya, sebagai bentuk aksi kami," ujar Bintang.
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk seluruh sidang yang telah dijadwalkan hari ini, Bintang menyebut, tak ada yang ditunda. Namun, masing-masing majelis hakim membatasi pemeriksaan saksi.
"Jadi yang dijadwal hari ini itu tidak ditunda, tetap kita sidang hari ini. Termasuk tipikor kan, kasus timah hari ini sidang. Tapi nanti kemungkinan Majelisnya bersikap membatasi saksi dulu sementara sebagai bentuk solidaritas itu mungkin bisa dilakukan oleh ketua majelisnya," kata dia.
Pernyataan Solidaritas Hakim Indonesia tentang aksi cuti bersama massal, 7-11 Oktober 2024. Foto: Instagram/@solidaritas_hakim_indonesia