Dulu Bantah, Kini Aspri Imam Nahrawi Akui Terima Suap Hibah KONI

16 Mei 2020 4:04 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kini mengakui telah menerima suap dana hibah KONI. Suap tersebut diterimanya dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy. Suap ditujukan untuk Imam Nahrawi agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Ulum kali ini berbeda dengan saat ia menjadi saksi di beberapa persidangan sebelumnya. Saat itu Ulum kekeh tak menerima suap dari pihak KONI. "Saya enggak pernah merasa menerima (uang)," kata Ulum saat bersaksi untuk Johny dan eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, pada 25 April 2019.
Ulum akhirnya mengakui menerima suap karena ingin berkata jujur.
"Dulu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksa) saudara mengelak, sekarang saudara mengakui menerima ATM dari Jhony, kenapa dulu saudara mengelak?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Prasetya, kepada Ulum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (15/5).
"Karena waktu itu kejadiannya Pak Johny memang memberikan saya ATM, lalu saya akui di persidangan ini. Saya berniat untuk berkata jujur," jawab Ulum yang mengikuti sidang dari Rutan KPK seperti dilansir Antara. Dalam sidang itu Ulum menjadi saksi untuk Imam Nahrawi.
Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sementara itu dalam dakwaan jaksa KPK, Johny atas arahan Fuad menyerahkan Rp 9 miliar kepada Ulum yang ditujukan untuk Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
Pemberian itu dibagi menjadi 3 tahap. Pertama Rp 3 miliar diberikan Johny kepada Arief Susanto selaku suruhan Ulum di Kantor KONI Pusat. Kedua Rp 3 miliar dalam USD dan SGD diberikan Fuad melalui Atam kepada Ulum di Lapangan Golf Senayan. Terakhir Rp 3 miliar dimasukkan ke amplop-amplop yang diberikan Fuad ke Ulum di lapangan bulu tangkis Kemenpora.
Ulum mengatakan baru mengakui pemberian tersebut karena saat itu ia ingin melindungi beberapa pihak dari jeratan hukum, termasuk Imam Nahrawi.
"Di BAP 53 huruf c, saudara mengatakan 'saya tetap di sini enggak apa-apa yang penting dia lolos, saya akan mengakui uang yang belasan juta, saya akui yang Rp 10 juta, Rp 20 juta, yang gede-gede enggak akan saya akui, di luar itu enggak saya akui, yang penting dia lolos', kalimat yang Anda maksud siapa?" tanya jaksa Agus.
ADVERTISEMENT
"Dia itu karena yang bermasalah KONI dan Kemenpora. Dia itu sebenarnya ada Pak Menteri, ada Kejaksaan Agung, ada BPK, ada 3 orang ini yang perlu dilindungi waktu itu," jawab Ulum.
"Maksud saudara biar kasus ini sampai Pak Mulyana (Deputi IV Kemenpora) saja?" tanya jaksa Agus.
"Ya memang begitu, karena urusan BPK dan Kejaksaan Agung di Pak Mulyana dan KONI," jawab Ulum.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (kiri), menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Jangan sampai Pak Menteri?" tanya jaksa Agus.
"Ya, karena ada temuan di sana yang harus segera diselesaikan, Kejaksaan Agung sekian, BPK sekian dalam rangka pemenuhan penyelesaian perkara," jawab Ulum.
Adapun dalam kasus ini, Imam Nahrawi didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar. Perbuatan itu dilakukannya bersama Miftahul Ulum yang juga telah berstatus terdakwa.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan Ending Fuad Hamidy dan Johny. Suap diberikan untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Selain itu Imam juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar selama menjabat Menpora. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.