Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dulu Lili Kini Firli, Pimpinan KPK yang Mundur saat Disidang Etik
22 Desember 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Dari Lili Pintauli, kini Firli Bahuri. Keduanya merupakan Pimpinan KPK yang mundur dari jabatannya ketika sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran etik Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
Saat proses sidang baru saja dimulai, Firli Bahuri dan Lili Pintauli memilih mundur. Keduanya pun tercatat sempat tak hadir dalam sidang yang membuat Dewas KPK harus memundurkan jadwal. Namun, kemudian malah mengundurkan diri.
Berikut jejak kasusnya:
Lili Pintauli Siregar
Pada 11 Juli 2022, Lili Pintauli mundur dari jabatannya. Bersamaan dengan sidang perdana dugaan pelanggaran etik terkait gratifikasi penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.
Akhirnya, Dewas KPK tak melanjutkan sidang itu. Alasannya, Lili Pintauli bukan lagi bagian dari KPK karena Presiden Jokowi sudah meneken Keppres pemberhentiannya.
Sidang perdana bagi Lili Pintauli sedianya digelar Dewas KPK 5 Juli 2023. Ia beralasan menghadiri forum ACWG G20 di Bali. Namun bersamaan dengan itu, ia ternyata juga mengurus pengunduran dirinya ke Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kasus MotoGP Mandalika memang bukan pertama kalinya Lili Pintauli terlibat dugaan pelanggaran etik. Ia bahkan menjadi Pimpinan KPK yang paling sering dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik. Meski tidak semuanya terbukti.
Pada 2021, mantan Komisioner LPSK itu sudah pernah disidang etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara serta menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Lili Pintauli Siregar dinilai terbukti meminta Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk membantu masalah adik iparnya yang juga eks Dirut PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis. Uang jasa pengabdiannya belum dibayarkan PDAM.
Selain itu, Lili Pintauli juga pernah berkomunikasi dengan Syahrial membahas perkara. Yakni perkara jual beli jabatan yang melibatkan Syahrial.
Bahkan, Lili Pintauli juga pernah berbohong dalam sebuah konferensi pers yang digelarnya sendiri di KPK. Saat itu, ia membantah pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK menilai perbuatan-perbuatan itu terbukti. Ia dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40% selama setahun.
Sanksi terberat bagi Pimpinan KPK ialah diminta untuk mengajukan pengunduran diri. Namun, Lili Pintauli mengundurkan diri sebelum menghadapi sidang etik keduanya terkait MotoGP Mandalika. Ia pun tak pernah berkomentar soal kasus etiknya itu.
Firli Bahuri
Bersama Lili Pintauli, Firli Bahuri cukup sering dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Tak lama usai dilantik jadi Pimpinan KPK pada Desember 2019, ia langsung terlibat kasus etik. Yakni dituding pamer kekayaan karena naik helikopter dalam kegiatan pribadinya di Baturaja, Sumatera Selatan, pada Juni 2020, di tengah pandemi COVID-19.
Firli Bahuri kemudian dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Mantan Kapolda Sumsel itu mendapat teguran ringan dan ia meminta maaf kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, ia pernah beberapa kali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Namun, Dewas KPK menyatakan tidak terbukti.
Belakangan, muncul laporan yang cukup serius. Ada setidaknya tiga laporan terhadap Firli Bahuri ke Dewas KPK, yakni:
Laporan cukup serius karena pada saat yang bersamaan unsur pidananya dinilai cukup bukti. Polda Metro Jaya yang mengusut pidananya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023.
Proses penyidikan masih bergulir. Meski, Firli Bahuri belum ditahan oleh penyidik.
Bersamaan dengan penyidikan itu, proses etik pun berjalan di Dewas KPK. Bahkan, Dewas KPK menilai laporan terhadap Firli Bahuri layak masuk sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang etik sedianya mulai digelar pada 14 Desember 2023. Namun, Firli mangkir dengan meminta penundaan setelah tanggal 18 Desember 2023. Kala itu, ia memang sedang mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Pada 19 Desember 2023, PN Jaksel memutuskan permohonan Firli Bahuri tak dapat diterima. Sehari setelahnya, Dewas KPK kembali menggelar sidang etik yang kembali tak dihadiri Firli Bahuri.
Pada Kamis sore (21/12), Firli Bahuri mendadak hadir ke kantor Dewas KPK. Namun, ia hanya menyerahkan surat soal pengunduran dirinya.
Belakangan diketahui, Firli mengajukan pengunduran diri sejak 18 Desember 2023. Presiden Jokowi masih memproses Keppres pemberhentian Firli Bahuri.
Upaya Hindari Sidang Etik?
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai langkah mundur Firli Bahuri merupakan upaya melarikan diri dari masalah. Ia menyinggung Firli Bahuri yang tak mundur ketika terlibat kasus Helikopter.
ADVERTISEMENT
Mantan penyidik KPK itu pun menilai Firli Bahuri sedang mengikuti langkah yang dilakukan Lili Pintauli.
"Menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan. Hal tersebut mengingat sikap tidak kooperatif yang Firli lakukan berkali-kali pada saat pemeriksaan etik. Firli bahkan sehari sebelumnya menghindari kewajiban dengan tidak hadir dalam pemeriksaan etik," papar Praswad kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ia pun berpendapat Firli Bahuri layak untuk segera ditahan penyidik Polri. Mengantisipasi langkah lanjutan Firli Bahuri dalam menghindari pertanggungjawaban hukum pidana.
"Hal tersebut mengingat Firli sudah mengundurkan diri sebagai langkah untuk menghindari pertanggungjawaban etik. Terlebih, pengunduran diri ini dilakukan pasca adanya upaya praperadilan yang kandas karena Kepolisian memiliki bukti yang cukup dalam melakukan proses penyidikan dan penetapan tersangka," papar Praswad.
ADVERTISEMENT
"Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakukan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya diluar hukum yang Firli lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana pascamenghindar dari tanggung jawab etik," sambungnya.
Kata Firli Bahuri
Sejak kasus dugaan pemerasan muncul, Firli Bahuri membantahnya. Ia mengaku tak pernah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Memang kita memahami tentang beberapa informasi yang beredar, tentu saya ingin katakan bahwa apa yang jadi isu sekarang, tentu kita juga harus pahami. Namun demikian, kita juga sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5/10).
Meski demikian, Firli tak menampik soal kebenaran foto dirinya dengan SYL di sebuah GOR badminton di Jakarta. Namun, ia mengaku SYL yang tiba-tiba menemuinya, bukan kesepakatan bertemu.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan, ia sudah beberapa kali diperiksa. Rumahnya pun telah digeledah.
Namun Firli meyakini tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan pemerasan.
Ia mencoba mengajukan praperadilan. Tetapi hakim tak menerima permohonan itu karena dinilai tidak jelas dan kabur.
Saat proses sidang etik Dewas KPK bergulir, Firli tiba-tiba menyatakan mundur. "Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti," kata Firli kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk mengizinkannya dan keluarga bisa hidup normal seperti masyarakat biasa.
"Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Firli berharap, Indonesia terus berkembang untuk mencapai cita-cita para pendiri bangsa.
"Mudah-mudahan mencapai tujuan mewujudkan cita-cita nasional. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut aktif memelihara perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial," kata Firli.
Meski Firli menyatakan mundur, Dewas KPK menyatakan sidang etik tetap bergulir. Sebab, Keppres belum diterima.
Proses penyidikan pun masih berjalan. Penyidik polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada 27 Desember 2023.