Dulu Lulusan SMK Penerbangan, Kini Jualan Kosmetik Berbahan Merkuri di Bogor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin edar BPOM di Perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/4).

Kosmetik tersebut tak memiliki izin edar karena bahannya bakunya mengandung merkuri yang berbahaya untuk badan manusia.

Sebanyak 3 orang pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut, yaitu;

  • Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha

  • Muhammad Reyhan (22) sebagai pekerja

  • Fajar Andriyani (33) sebagai kurir ekspedisi.

Dalam pengungkapan ini, berbagai jenis kosmetik diamankan oleh polisi, dengan rincian;

  • 122 paket kosmetik berbungkus ungu siap kirim

  • 59 pcs krim siang

  • 57 pcs malam

  • 14 pcs krim malam kiloan

  • 54 pcs sabun pepaya brightening

  • 120 pcs toner yang telah terbungkus dan satu jerigen toner

  • 25 pcs sabun wajah cair di dalam sebuah ember.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat produksi seperti baskom, penanak nasi, maupun alat serut sabun pepaya. Tiga unit ponsel turut diamankan polisi dari tangan para pelaku.

Lulusan Penerbangan, Kini Jual Kosmetik Berbahan Merkuri

Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kosmetik tanpa ijin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemilik usaha kosmetik berlatar belakang lulus SMK jurusan penerbangan. Ia mulai melakukan memproduksi toner, sabun cair, krim siang, maupun krim malam sejak dua tahun lalu .

"⁠Sejak bulan April tahun 2024 Rian Herdiansyah memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik," kata Eko dalam keterangannya, Senin (13/4).

Eko menyebutkan produk-produk tersebut dijual secara online melalui marketplace. Penjualan hariannya bisa mencapai 90-100 produk kosmetik per hari.

Pendapatan kotor yang diperoleh pemilik usaha ini mencapai Rp 60 juta dalam satu bulan. Produk kosmetik pun dijual dengan harga yang sangat terjangkau.

"Harga jual dalam bentuk paket 1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah dan 1 toner sebesar Rp 35 ribu," ucap Eko.

Eko juga mengatakan bahan-bahan kosmetik diperoleh Rian dari marketplace. Kata Eko, ada empat bahan utama yang digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Bareskrim Polri mengamankan barang bukti kosmetik tanpa izin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

"⁠Bahan-bahan untuk membuat produk kosmetik diperoleh dengan cara membeli di online seperti alkohol, sabun batang, krim siang dan krim malam," tutur Eko.

Seluruh pembuatan ini dilakukan oleh pelaku di lantai dua TKP. Di lantai yang sama, bahan-bahan kosmetik dan alat produksi juga disimpan.

Eko menjelaskan proses pembuatan kosmetik itu dengan cara mencampurkan bahan alkohol 70 persen sebanyak satu liter dan satu tutup botol perwarna makanan, yang kemudian diaduk.

Untuk sabun cair muka berasal dari 10 sabun batang yang dicampur dengan 1. 000 ml air.

"Kemudian dimasak sampai mendidih hingga sabun batang mencair, setelah dingin dimasukkan kedalam botol kemasan," sebut Eko.

Lalu untuk krim siang maupun malam hanya dituang ke dalam pot sebab pelaku membeli krim kiloan di marketplace.

"Krim siang dan krim malam pembuatan dengan cara menuangkan cream tersebut dalam pot ukuran 15 gr, disebabkan krim yang dibeli sudah berbentuk kiloan," jelas Eko.

Krim Siang dan Malam Mengandung Merkuri

Barang bukti kosmetik tanpa izin edar BPOM yang diamankan Bareskrim Polri di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kosmetik tanpa izin edar BPOM yang diamankan Bareskrim Polri di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Eko mengatakan polisi sudah melakukan uji laboratorium terhadap produk krim siang maupun krim malam yang diproduksi pelaku. Keduanya positif mengandung bahan kimia berbahaya, yaitu merkuri.

"Krim siang berisi krim berwarna putih bertuliskan Siang (A) diberi kode 208/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia berbahaya Merkuri," ungkap Eko.

"Krim malam berisi krim berwarna kuning bertuliskan Malam (C) diberi kode 210/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia berbahaya Merkuri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.