Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Resmi Jadi 5 Hari Per Hari Ini

14 Oktober 2021 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas keamanan berjaga di tempat karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Fauzan/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Petugas keamanan berjaga di tempat karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: Fauzan/Antara
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait aturan durasi karantina bagi para pelaku perjalanan internasional yang sebelumnya selama 8 hari.
ADVERTISEMENT
Dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kasatgas COVID-19 Ganip Warsito pada Rabu (13/10), tertulis bahwa WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia kini wajib menjalani karantina selama 5x24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luas negeri berhak untuk menjalani karantina dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.
Sementara bagi WNI yang bukan termasuk dalam kriteria tersebut maupun WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing harus menjalani karantina dengan biaya sendiri. Adapun tempat pelaksanaan harus yang sudah memperoleh rekomendasi dari pihak Satgas.
Pemeriksaan tes PCR akan dilakukan pada hari ke-4 karantina. Jika terbukti negatif COVID-19, maka pada keesokan harinya dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan.
ADVERTISEMENT
Bagi WNA yang memiliki tujuan wisata melalui pintu masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau, wajib memenuhi sejumlah syarat di luar hasil tes negatif COVID-19 dan vaksin.
Mereka diwajibkan melampirkan bukti visa kunjungan singkat, bukti kepemilikan asuransi bernilai minimal USD 100.000 dan meliputi biaya penanganan COVID-19, serta bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
Dengan adanya SE ini, maka seluruh tersebut resmi diterapkan per Kamis (14/10).