Duta Bahasa Sumsel Minta MK Ganti Nama 'Sumatera Selatan' Jadi 'Sumatra Selatan'

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Duta Bahasa Sumatera Selatan, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara: 57/PUU-XXIV/2026 tertanggal 4 Februari 2026. Dalam gugatan itu, para pemohon mempersoalkan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2023.

Pasal tersebut berbunyi:

"Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra Dalam Tiga Provinsi sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan" dan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 52), Sebagai Undang-Undang."

Para pemohon menilai pasal tersebut bermasalah karena memiliki dua penulisan kata yang berbeda, yakni 'Sumatera' dan 'Sumatra'.

"Dengan kondisi keberlakuan Pasal a quo para Pemohon dihadapkan pada suatu keadaan adanya dualisme penggunaan kata 'Sumatera' dan 'Sumatra' yang termaktub dalam satu Pasal yang nyata-nyatanya memiliki perbedaan kaidah kebahasaan dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)," kata pemohon dalam permohonannya, dikutip Selasa (10/2).

Para pemohon memaparkan, kata 'Sumatera' merupakan kata yang tak baku menurut KBBI. Namun, malah banyak digunakan untuk penulisan instansi, dokumen negara, dan beberapa situasi formal lainnya.

"Sedangkan menurut KBBI penulisan yang baku adalah kata 'Sumatra' padahal penulisan suatu undang-undang harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar," terangnya.

Akibat hal demikian, para pemohon merasa dirugikan secara konstitusional karena adanya ketidakpastian hukum dalam penyebutan 'Sumatera' atau 'Sumatra'.

Apalagi, kerugian secara nyata ditimbulkan mengingat para pemohon merupakan Duta Bahasa Sumatera Selatan.

"Bahwa Pemohon I (Insan Kamil) dalam proses menjadi seorang Duta Bahasa dihadapkan dalam situasi wawancara pemilihan dan diberikan pertanyaan berupa "Apa Perbedaan kata Sumatera dan Sumatra, serta mengapa Penggunaan kata Provinsi dalam Undang-undang saat ini adalah 'Sumatera' bukan 'Sumatra' padahal KBBI jelas menyatakan bahwa 'Sumatra' adalah kata baku,"" jelas pemohon.

"Dalam posisi inilah Pemohon I tidak mampu menjawab secara rigid perbedaan dan kondisi dualisme penggunaan kata yang sama tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan hak konstitusional Pemohon I untuk memajukan diri sebagaimana Pasal 28C ayat (2) turut tercederai," sambungnya.

Sebagai Duta Bahasa juga, para pemohon menjadi tak bisa memberikan informasi yang pasti tentang penggunaan kata yang benar. Hal ini dinilai telah membatasi hak konstitusional pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Karenanya, para pemohon meminta adanya kepastian dengan mengubah kata 'Sumatera Selatan' menjadi 'Sumatra Selatan.

Berikut petitum lengkap permohonan tersebut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan frasa “Sumatera Selatan” Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Sumatra Selatan”.

3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau bila Majelis Hakim Konstitusi memiliki pendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)