Dwi Hartono Otak Pembunuhan Pegawai Bank Pernah Palsukan Ijazah: 2 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dwi Hartono (40), salah satu otak pelaku penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37). Foto: Youtube/Klan Hartono
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Hartono (40), salah satu otak pelaku penculikan dan pembunuhan pegawai bank, Muhammad Ilham Pradipta (37). Foto: Youtube/Klan Hartono

Tersangka sekaligus otak penculikan dan pembunuhan pegawai bank Mohamad Ilham Pradipta (37), Dwi Hartono, ternyata pernah terjerat kasus pemalsuan ijazah pada 2012 lalu. Saat itu Dwi memalsukan ijazah SMA Paket C.

“Iya benar di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA, paket C kalau nggak salah,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Darma saat dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2025).

Andika menjelaskan, perkara pemalsuan ijazah tersebut sudah berproses hukum hingga Dwi mendapat vonis penjara.

“Informasinya sudah divonis kurang lebih 2 tahun penjara, bisa dipastikan ke PN ya. Data yang ada di kita hanya terkait kasus pemalsuan ijazah,” ungkapnya.

Dalam kasus itu, lanjut Andika, Dwi berperan sebagai pihak yang mengatur jalannya pemalsuan dokumen pendidikan.

“Sebagai pelaku yang mengkondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap bahwa Dwi merupakan seorang pengusaha bimbel. Ia juga dikenal sebagai motivator. Saat ini ia ditahan bersama 15 tersangka lainnya. Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.